Berita Viral
Akibat Tak Diperhatikan Sang Istri, Ayah di Banjar Jabar Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan korban adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 10 tahun.
TRIBUNGORONTALO.COM-Ayah tiri di Jawa Barat tega melakukan hal yang tidak sewajarnya kepada sang anak yakni di rudapaksa berulang kali.
Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat, menangkap S (38) atas kasus pencabulan terhadap anak anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan korban adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 10 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ayah cabuli anak tiri ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya.
Baca juga: Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman
Baca juga: Perang Nuklir di Ujung Tanduk! India-Pakistan Saling Serang Pangkalan Udara, Dunia Tegang!
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah nenek korban.
"Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah," kata Heru kepada wartawan di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir TribunJabar.id.
Modus pelaku yaitu membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdayanya dan melancarkan aksi bejat.
Menurut pengakuan pelaku S, dia melakukan perbuatannya karena merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya.
"Jadi, motifnya karena tidak dilayani Istrinya atau ibu korban. Hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak tujuh kali," ungkap Heru.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus serupa juga terjadi di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), di mana seorang pria berinisial TR (34) warga Kecamatan Randuagung, tega rudapaksa anak kandungnya sendiri, AR (13).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ekonomi Gorontalo Meroket, Tertinggi Ke-4 Nasional di Atas DKI Jakarta
Baca juga: Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.