Berita Populer

GORONTALO TERPOPULER: Pekerja Bendungan Tewas - Kejari Gorut Cari Barang Bukti Kasus Korupsi

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (9/5/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Kolase foto AKBP Supriantoro di bendungan Bulango Ulu, Kejari Gorontalo Utara, dan badut jalanan. Simak berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com, pada Kamis (8/5/2025). 

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan dan Jaminan Sosial (Rehsos dan Limjamsos) Dinas Sosial Kota Gorontalo, Herson Tahir, menegaskan bahwa tindakan ini semata-mata demi keamanan dan ketertiban ruang publik.

"Bukan kita tidak suka dengan mereka. Mereka ini identik dengan hiburan. Yang salah adalah mereka melakukan itu di tempat-tempat yang tidak semestinya," ujar Herson, Kamis (8/5/2025).

BACA SELENGKAPNYA

Geledah 2 Lokasi, Kejari Gorontalo Utara Endus Barang Bukti Korupsi Proyek Masjid Rp 6,8 M

PENGGELEDAHAN - Kejari Gorontalo Utara saat menggeledah Kantor CV Nafa Karya dan Dinas PUPR Gorontalo Utara, Kamis (8/5/2025). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.
PENGGELEDAHAN - Kejari Gorontalo Utara saat menggeledah Kantor CV Nafa Karya dan Dinas PUPR Gorontalo Utara, Kamis (8/5/2025). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. (FOTO: Kejari Gorontalo Utara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara gencar membongkar dugaan praktik korupsi proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara.

Informasinya, proyek itu dilakukan tahun Anggaran 2022. Nilainya tak sedikit. Melalui anggaran daerah, proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.

Dalam tiga hari terakhir, tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorut melakukan serangkaian penggeledahan.

Dua lokasi penggeledahan merupakan titik strategis. Dari lokasi inipun, pihak kejari menyita sejumlah barang bukti.

Kejari meyakini, barang bukti ini krusial dan dapat digunakan sebagai petunjuk pengungkapan kasus ini.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, menyasar Kantor CV Nafa Karya yang berlokasi di Jalan Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid tersebut.

BACA SELENGKAPNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved