Berita Nasional
Ketua Buzer Jadi Tersangka Kejagung, Terima Rp 864 Juta untuk Serang Kasus Korupsi CPO dan Timah
Penetapan tersangka terhadap Adhiya semakin memperpanjang daftar individu yang diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum y
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BOS-BUZZER-JADI-TERSANGKA-Penetapan-tersangka-terhadap-Adhiya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar praktik kotor upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan tiga kasus korupsi besar.
Kali ini, giliran M Adhiya Muzakki, yang dikenal sebagai Ketua Buzzer bernama Cyber Army, ditetapkan sebagai tersangka.
Adhiya diduga menerima bayaran fantastis sebesar Rp 864,5 juta dari advokat Marcella Santoso.
Ia diminta untuk menyebarkan narasi negatif dan menyerang citra Kejagung melalui berbagai platform media sosial.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, mengungkapkan bahwa Adhiya tidak beraksi sendirian.
Ia bersama tiga tersangka lainnya, yakni advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
Ketiganya diduga kuat bersekongkol untuk menciptakan dan menyebarluaskan konten-konten tendensius.
Tujuannya tidak lain untuk mendiskreditkan penanganan perkara korupsi oleh Kejagung.
Aksi kotor ini dilakukan melalui platform media sosial populer seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," beber Qohar.
Ini menunjukkan besarnya dana yang digelontorkan untuk upaya sistematis merintangi penegakan hukum.
Terungkap pula bahwa Adhiya membentuk sebuah tim terstruktur bernama Cyber Army yang beranggotakan sekitar 150 orang.
Tim ini dibagi menjadi lima kelompok yang diberi nama Mustafa I hingga Mustafa V.
Setiap anggota tim buzzer ini menerima imbalan sekitar Rp 1,5 juta untuk aktif memberikan komentar-komentar negatif.
Mereka menyasar berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya dalam komplotan ini.
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|