Berita Viral

Guru Ngaji di Makassar Ini Lecehkan 16 Anak, Korban Didoktrin dan Disumpah Pakai Alquran

SN (18) melecehkan 16 anak laki-laki di Makassar, Sulawesi Selatan. Melansir dari KompasTV, SN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Fadri Kidjab
(Sumber: Kompas.com/Reza Rifaldi)
PELECEHAN ANAK - Tampang oknum PNS sekaligus guru ngaji berinisial SN, tersangka pencabulan dan kekerasan seksual, yang diamankan polisi di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – SN (18) melecehkan 16 anak laki-laki di Makassar, Sulawesi Selatan.

Melansir dari KompasTV, Jumat (8/5/2025), SN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SN memegang alat kelamin para korbannya.

"Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk si anak ini. Pelaku ini bahasanya masturbasikan kelamin laki-laki sampai keluar spermanya. Alasannya, adalah karena kamu sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya," terang Kombes Arya, Selasa (6/5/2025), melansir Antara.

Menurutnya, modus ini sudah dilancarkan terduga pelaku sejak 2004.

Ia menambahkan, terduga pelaku juga mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya, termasuk ke orang tua mereka. 

"Ini juga dia sampaikan, jangan sampai dikasih tahu ke siapa-siapa. Dan anak-anak juga berjanji untuk tidak memberitahukan. Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Quran supaya tidak membocorkan (bahwa mereka menjadi korban dari pelaku)," imbuh Kombes Arya.

Selain itu, terkait dengan dugaan motivasi yang mendorong terduga pelaku melakukan aksinya, Kombes Arya mengungkap, terduga pelaku mengalami hal serupa semasa anak-anak. 

"Tersangka ini juga pernah mengalami hal seperti itu, dan dia juga pernah jadi korban, sehingga ada trauma yang membekas sehingga melakukannya kepada anak korban," ujarnya. 

Adapun saat ini terduga pelaku telah ditangkap kepolisian dan mengakui aksi bejatnya. 

"Tersangka ini sudah mengakui, dia mencabuli sekitar 16 orang," tutur Kapolrestabes.

Atas tindakannya, menurut keterangan Arya, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman sanksi yang membayangi terduga pelaku yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 Miliar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pekerja Meninggal Akibat Blasting Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

KASUS LAIN: 2 Ayah Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung kini resmi ditahan Polresta Gorontalo Kota.

‎Kasus pertama dilaporkan pada 22 April 2025. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengaku dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

‎Dugaan perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 14 tahun.

Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum, dan asesmen psikologis.

‎Kasus kedua dilaporkan pada 29 November 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved