Berita Nasional

Vonis Mati untuk Sarmo, Pembunuh Berantai Sadis yang Habisi 4 Nyawa di Wonogiri

Pria 35 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut nyawa empat orang secara sadis di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri,

Editor: Wawan Akuba
Tribun Solo
VONIS MATI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis berupa pidana mati terhadap Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berencana. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman setimpal bagi Sarmo.

Pria 35 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut nyawa empat orang secara sadis di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Vonis berupa pidana mati dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, dengan Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1 dan Donny sebagai Hakim Anggota 2.

Kedua hakim itu menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto saat membacakan amar putusan.

Juru bicara PN Wonogiri, Donny, menjelaskan bahwa Sarmo diadili dalam dua berkas perkara pembunuhan berencana.

Dua korban dalam perkara tersebut adalah Sunaryo, warga Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa, warga Trucuk, Klaten.

Dalam putusan sidang perkara pertama, Sarmo divonis hukuman mati.

Sementara itu, dalam putusan sidang perkara kedua, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil. 

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, seperti dilansir TribunSolo.com.

Donny mengungkapkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Pertimbangannya adalah berbagai aspek, termasuk dampak mendalam bagi keluarga korban, kronologis pembunuhan yang sadis, serta pertimbangan hukum lainnya. 

Empat korban yang menjadi sasaran keji Sarmo adalah Sunaryo, Agung Santosa, Katiyani (warga Girimarto), dan Sudimo (warga Girimarto).

Dua korban terakhir ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," jelas Donny.

Dengan berbagai pertimbangan yang matang, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. yang sebelumnya menuntut Sarmo dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam serangkaian persidangan, pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh majelis hakim berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang kuat. 

"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," sebut Donny.

Rekam Jejak Pembunuhan Berantai Sarmo yang Mengerikan

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo terungkap setelah penangkapannya atas kasus pencurian dengan pemberatan pada 6 Desember 2023.

Dari pendalaman keterangan Sarmo, polisi berhasil membongkar kejahatan yang lebih mengerikan, yaitu pembunuhan terhadap Sunaryo dan Agung Santosa.

Jasad kedua korban ditemukan di Kecamatan Girimarto pada 7 Desember 2023 dalam kondisi mengenaskan, berupa kerangka.

Keduanya dibunuh dengan cara diracun menggunakan potas yang dicampurkan ke dalam minuman mereka.

"Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023," ungkap Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri pada Sabtu (30/12/2023), seperti dilansir TribunSolo.com.

Pengembangan kasus pada 21 Desember 2023 kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya satu korban perempuan bernama Katiyanti (26), yang dibunuh pada tahun 2020 dengan cara kekerasan, yaitu dicekik.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan korban keempat bernama Sudimo, yang juga dibunuh dengan cara diracun.

"Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di-backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode scientific running investigation," papar Ahmad Luthfi.

Ia menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan Sarmo merupakan kasus berat yang memerlukan pembuktian ilmiah yang akurat.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved