Berita Nasional

Vonis Mati untuk Sarmo, Pembunuh Berantai Sadis yang Habisi 4 Nyawa di Wonogiri

Pria 35 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut nyawa empat orang secara sadis di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri,

Editor: Wawan Akuba
Tribun Solo
VONIS MATI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis berupa pidana mati terhadap Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berencana. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman setimpal bagi Sarmo.

Pria 35 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut nyawa empat orang secara sadis di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Vonis berupa pidana mati dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, dengan Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1 dan Donny sebagai Hakim Anggota 2.

Kedua hakim itu menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto saat membacakan amar putusan.

Juru bicara PN Wonogiri, Donny, menjelaskan bahwa Sarmo diadili dalam dua berkas perkara pembunuhan berencana.

Dua korban dalam perkara tersebut adalah Sunaryo, warga Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa, warga Trucuk, Klaten.

Dalam putusan sidang perkara pertama, Sarmo divonis hukuman mati.

Sementara itu, dalam putusan sidang perkara kedua, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil. 

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, seperti dilansir TribunSolo.com.

Donny mengungkapkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Pertimbangannya adalah berbagai aspek, termasuk dampak mendalam bagi keluarga korban, kronologis pembunuhan yang sadis, serta pertimbangan hukum lainnya. 

Empat korban yang menjadi sasaran keji Sarmo adalah Sunaryo, Agung Santosa, Katiyani (warga Girimarto), dan Sudimo (warga Girimarto).

Dua korban terakhir ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved