Berita Nasional
Vonis Mati untuk Sarmo, Pembunuh Berantai Sadis yang Habisi 4 Nyawa di Wonogiri
Pria 35 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut nyawa empat orang secara sadis di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri,
TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman setimpal bagi Sarmo.
Pria 35 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut nyawa empat orang secara sadis di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Vonis berupa pidana mati dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/5/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, dengan Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1 dan Donny sebagai Hakim Anggota 2.
Kedua hakim itu menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto saat membacakan amar putusan.
Juru bicara PN Wonogiri, Donny, menjelaskan bahwa Sarmo diadili dalam dua berkas perkara pembunuhan berencana.
Dua korban dalam perkara tersebut adalah Sunaryo, warga Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa, warga Trucuk, Klaten.
Dalam putusan sidang perkara pertama, Sarmo divonis hukuman mati.
Sementara itu, dalam putusan sidang perkara kedua, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, seperti dilansir TribunSolo.com.
Donny mengungkapkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Pertimbangannya adalah berbagai aspek, termasuk dampak mendalam bagi keluarga korban, kronologis pembunuhan yang sadis, serta pertimbangan hukum lainnya.
Empat korban yang menjadi sasaran keji Sarmo adalah Sunaryo, Agung Santosa, Katiyani (warga Girimarto), dan Sudimo (warga Girimarto).
Dua korban terakhir ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen 2025, Tinggi Badan Turun dan Batas Usia Diperpanjang! Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pabrik Besi Tua Diduga Jadi Sumber Radioaktif, Kawasan Industri Diinspeksi Ketat |
![]() |
---|
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Gara-Gara Rampas Tas, Laptop, dan Mobil |
![]() |
---|
Artis Korsel Jeon Hye Bin Kehilangan Dompet Saat Liburan di Bali, Dompet dan Uang Rp176 Juta Raib |
![]() |
---|
Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp20 Triliun Setelah Sistem Reimburse Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.