Dir Dunda Limboto

Sekda Trizal Entengo Akui RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Perlu Perbaikan

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, mengakui bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto membutuhkan per

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefry Potabuga, TribunGorontalo.com
RSUD MM DUNDA LIMBOTO--Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda dinonaktifkan dari tugasnya, hal itu disampaikan Pj. Sekda Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, Rabu (7/5/2025). FOTO: Jefry Potabuga, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloPenjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, mengakui bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto membutuhkan perbaikan di berbagai aspek pelayanan.

Pernyataan itu disampaikannya usai penonaktifan sementara Direktur RSUD MM Dunda, Alaludin Lapananda, dari tugasnya.

“Memang rumah sakit ini dari banyak aspek memang butuh perbaikan,” kata Trizal saat diwawancarai di rumah dinasnya, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan Trizal ini memperkuat sinyal adanya persoalan sistemik di rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Gorontalo tersebut.

Sebelumnya diketahui, Alaludin Lapananda, Direktur RSUD MM Dunda Limboto dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan direktur, kata dia, dilakukan untuk mempermudah jalannya proses pemeriksaan.

Sebab, ada indikasi kesalahan dalam layanan kesehatan yang dikeluhkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.

“Dari indikasi-indikasi pemeriksaan, kita perlu melakukan pendalaman. Jadi untuk sekarang kita lakukan penonaktifan, tapi bukan pemberhentian dari jabatan,” jelas Trizal.

Ia menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan bentuk vonis bersalah terhadap Direktur Alaludin Lapananda.

Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung oleh tim yang dibentuk langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.

Trizal juga menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Gorontalo, untuk mendalami persoalan pelayanan di RSUD MM Dunda.

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan Gorontalo mengeluarkan surat teguran terhadap RSUD MM Dunda.

Surat itu sebetulnya bersifat rahasia, namun terlanjur tersebar. Adapun surat itu bernomor 945/X-02/0425 dan dilayangka tertanggal 21 April 2025.

Teguran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama pelayanan.

Sebab muncul aduan dari peserta JKN atas nama Maryam K Nusi, yang menyebut bahwa pemasangan PEN dan tindakan pemasangan gypsum di kakinya tidak dijamin oleh rumah sakit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved