Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Guru Honorer di SD Kabupaten Sumenep Dipecat Gegara Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan

Rasulullah merupakan guru mata pelajaran pendidikan agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Guru Honorer di SD Kabupaten Sumenep Dipecat Gegara Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan
KOMPAS.COM/NUR KHALIS
GURU HONORER DIPECAT-Guru Honorer di SD Kabupaten Sumenep Dipecat Gegara Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan. Diketahui Rasulullah (43) seorang guru honorer SD di kabupaten Sumenep, Jawa Timur tak menyangka niatnya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) justru dipecat. 

Hal ini sempat disampaikan Menteri PKP, Maruarar Sirait saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Khusus dugaan korupsi di Sumenep, Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah besar, nilainya Rp 109 miliar di Sumenep, satu kabupaten, dan sekarang sudah dalam proses hukum," ujarnya.

Ara mengungkapkan pihaknya telah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan korupsi BSPS tersebut.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Buka Rapat Pembinaan SDM, Tekankan Pengadaan Patuhi Mekanisme

Salah satu temuannya yaitu di mana ada salah satu keluarga di Sumenep memperoleh bantuan perumahan sebanyak tiga kali.

"Ada satu rumah dapat tiga (bantuan BSPS), jadi itu kan pasti salah Pak Ketua (Komisi V DPR RI), nggak mungkin dong satu keluarga di dalamnya dapat (bantuan) tiga," tandasnya.

Di sisi lain, dugaan korupsi BSPS ini telah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah dilaporkan oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman.

Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan, serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

"(Tim) tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi, dan hari ini kami laporkan," kata Heri di Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).

Heri menambahkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.

"Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," tandasnya.

Heri menambahkan, terdapat 18 temuan penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

"Kami juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong," bebernya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved