Berita Nasional
8 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi 2 M, Eks Teller Bank BUMN Ganti nama dan Hidup Pindah-pindah
Pelarian Endang Pristiwati berakhir setelah delapan tahun menjadi buron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TELLER-BANK-JADI-BURON-Endang-Pristiwati-56-mantan-teller-sebuah-bank-milik-negara.jpg)
Saat masih bekerja sebagai teller di sebuah bank BUMN, Endang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia melakukan penilapan dana nasabah dengan total mencapai Rp 2 miliar.
Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan para nasabah yang menjadi korban.
Penyidikan kasus ini sempat terhenti selama satu dekade, namun kembali diaktifkan pada tahun 2017.
Saat proses hukum kembali bergulir, Endang telah menghilang.
Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis secara in absentia terhadap Endang, dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis yang dijatuhkan tanpa kehadirannya tidak menghentikan upaya aparat kejaksaan untuk menangkap Endang.
Setelah delapan tahun menjadi buron, kerja keras tim Kejari Lampung Tengah akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Endang di Bandar Lampung pada Minggu malam.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," tegas Alfa.
Kini, Endang Pristiwati telah diamankan oleh Kejari Lampung Tengah dan akan segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)