Berita Nasional
8 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi 2 M, Eks Teller Bank BUMN Ganti nama dan Hidup Pindah-pindah
Pelarian Endang Pristiwati berakhir setelah delapan tahun menjadi buron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TELLER-BANK-JADI-BURON-Endang-Pristiwati-56-mantan-teller-sebuah-bank-milik-negara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pelarian Endang Pristiwati berakhir setelah delapan tahun menjadi buron.
Wanita 56 tahun itu adalah mantan teller sebuah bank milik negara (BUMN) yang terlibat kasus korupsi senilai Rp 2 miliar.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap Endang pada Minggu (4/5/2025) malam.
Ia ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkap cara Endang menghindari kejaran selama jadi buron.
Ia mengungkapkan bahwa Endang sendiri buron sejak 2017. Sejak saat itu, berbagai cara dilakukan untuk lari dari kejaran.
Tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, terpidana juga nekat mengganti identitasnya.
"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," ungkap Alfa saat dihubungi pada Senin (5/5/2025) petang.
Menurut Alfa, proses pelacakan terhadap Endang berjalan cukup sulit lantaran mobilitasnya yang tinggi dan perubahan identitas.
Sejak penyidikan kasus korupsi ini kembali dibuka pada tahun 2017, Endang sudah lebih dulu menghilang.
Ia memanfaatkan strategi berpindah kota dan berganti nama untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," jelas Alfa.
Sebelum akhirnya terendus keberadaannya di Bandar Lampung, Endang sempat tinggal di beberapa wilayah.
Korupsi Rp 2 Miliar Sejak 2006
Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula jauh sebelum pelariannya, yakni pada tahun 2006.