Berita Nasional
8 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi 2 M, Eks Teller Bank BUMN Ganti nama dan Hidup Pindah-pindah
Pelarian Endang Pristiwati berakhir setelah delapan tahun menjadi buron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TELLER-BANK-JADI-BURON-Endang-Pristiwati-56-mantan-teller-sebuah-bank-milik-negara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pelarian Endang Pristiwati berakhir setelah delapan tahun menjadi buron.
Wanita 56 tahun itu adalah mantan teller sebuah bank milik negara (BUMN) yang terlibat kasus korupsi senilai Rp 2 miliar.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap Endang pada Minggu (4/5/2025) malam.
Ia ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkap cara Endang menghindari kejaran selama jadi buron.
Ia mengungkapkan bahwa Endang sendiri buron sejak 2017. Sejak saat itu, berbagai cara dilakukan untuk lari dari kejaran.
Tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, terpidana juga nekat mengganti identitasnya.
"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," ungkap Alfa saat dihubungi pada Senin (5/5/2025) petang.
Menurut Alfa, proses pelacakan terhadap Endang berjalan cukup sulit lantaran mobilitasnya yang tinggi dan perubahan identitas.
Sejak penyidikan kasus korupsi ini kembali dibuka pada tahun 2017, Endang sudah lebih dulu menghilang.
Ia memanfaatkan strategi berpindah kota dan berganti nama untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," jelas Alfa.
Sebelum akhirnya terendus keberadaannya di Bandar Lampung, Endang sempat tinggal di beberapa wilayah.
Korupsi Rp 2 Miliar Sejak 2006
Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula jauh sebelum pelariannya, yakni pada tahun 2006.
Saat masih bekerja sebagai teller di sebuah bank BUMN, Endang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia melakukan penilapan dana nasabah dengan total mencapai Rp 2 miliar.
Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan para nasabah yang menjadi korban.
Penyidikan kasus ini sempat terhenti selama satu dekade, namun kembali diaktifkan pada tahun 2017.
Saat proses hukum kembali bergulir, Endang telah menghilang.
Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis secara in absentia terhadap Endang, dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis yang dijatuhkan tanpa kehadirannya tidak menghentikan upaya aparat kejaksaan untuk menangkap Endang.
Setelah delapan tahun menjadi buron, kerja keras tim Kejari Lampung Tengah akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Endang di Bandar Lampung pada Minggu malam.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," tegas Alfa.
Kini, Endang Pristiwati telah diamankan oleh Kejari Lampung Tengah dan akan segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.