Berita Nasional
Alasan MUI Larang Umat Islam Ikuti Bansos Jika Syaratnya Vasektomi
Gagasan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-VAKSEKTOMI-Ketua-Majelis-Ulama-Indonesia-MUI-Bidang-Dakwah-dan-Ukhuwah-KH-Cholil-Nafis.jpg)
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Tasikmalaya pada tahun 2012.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya," kata Asrorun Ni'am seperti dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Syarat Ketat Vasektomi dalam Islam Menurut MUI
Lebih lanjut, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah menetapkan hukum vasektomi sebagai haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat sesuai dengan hasil Ijtima Ulama.
Misalnya dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam atau vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali) dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
Tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi pelakunya serta Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi.
Sebelumnya diketahui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah melontarkan wacana kebijakan KB vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos).
Wacana ini disampaikan Dedi berkaca dari banyaknya keluarga yang tak mampu memiliki banyak anak.
Dedi tak ingin bantuan dari pemerintah hanya mengalir untuk keluarga yang sama dalam jangka waktu lama.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. (*)