Selasa, 10 Maret 2026

Berita Nasional

Alasan MUI Larang Umat Islam Ikuti Bansos Jika Syaratnya Vasektomi

Gagasan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menua

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Alasan MUI Larang Umat Islam Ikuti Bansos Jika Syaratnya Vasektomi
TribunNews
BANSOS VAKSEKTOMI -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengaku tak setuju dengan syarat vasektomi sebagai syarat terima bansos. Bahkan umat Islam diminta tolak bansos jika harus vasektomi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gagasan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dengan tegas menyatakan bahwa ajaran Islam melarang praktik pemandulan permanen.

Melalui akun X pribadinya (@cholilnafis) pada Kamis (1/5/2025), KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa Islam melarang pemandulan permanen.

"Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," tulisnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penolakan terhadap ide Dedi Mulyadi yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.

KH Cholil Nafis juga menilai bahwa pertumbuhan penduduk di Indonesia saat ini masih stabil, bahkan cenderung menurun.

Karena itu, gagasan untuk mengatasi kemiskinan dengan menghentikan kelahiran pada keluarga miskin dianggap tidak tepat sasaran.

Menurutnya, solusi yang lebih efektif untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan membuka lapangan kerja yang luas.

"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir. Inilah pentingnya dana sosial," jelasnya.

MUI Sarankan Muslim Tolak Bansos Bersyarat Vasektomi

KH Cholil Nafis menyarankan agar umat Islam lebih baik menolak mendaftar bansos jika syaratnya adalah menjalani vasektomi.

Ia meyakini bahwa setiap individu telah memiliki rezeki masing-masing dari Allah SWT.

"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi maka tak usah daftar bansos. Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkapnya.

Fatwa Haram MUI Diperkuat Hasil Ijtima Ulama

Senada dengan KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, juga menegaskan bahwa vasektomi haram hukumnya jika bertujuan untuk pemandulan permanen.

Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Tasikmalaya pada tahun 2012.

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya," kata Asrorun Ni'am seperti dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Syarat Ketat Vasektomi dalam Islam Menurut MUI

Lebih lanjut, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah menetapkan hukum vasektomi sebagai haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat sesuai dengan hasil Ijtima Ulama.

Misalnya dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam atau vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali) dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi pelakunya serta Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi.

Sebelumnya diketahui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah melontarkan wacana kebijakan KB vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos).

Wacana ini disampaikan Dedi berkaca dari banyaknya keluarga yang tak mampu memiliki banyak anak.

Dedi tak ingin bantuan dari pemerintah hanya mengalir untuk keluarga yang sama dalam jangka waktu lama.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved