Berita Nasional
Alasan MUI Larang Umat Islam Ikuti Bansos Jika Syaratnya Vasektomi
Gagasan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-VAKSEKTOMI-Ketua-Majelis-Ulama-Indonesia-MUI-Bidang-Dakwah-dan-Ukhuwah-KH-Cholil-Nafis.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gagasan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dengan tegas menyatakan bahwa ajaran Islam melarang praktik pemandulan permanen.
Melalui akun X pribadinya (@cholilnafis) pada Kamis (1/5/2025), KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa Islam melarang pemandulan permanen.
"Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," tulisnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penolakan terhadap ide Dedi Mulyadi yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.
KH Cholil Nafis juga menilai bahwa pertumbuhan penduduk di Indonesia saat ini masih stabil, bahkan cenderung menurun.
Karena itu, gagasan untuk mengatasi kemiskinan dengan menghentikan kelahiran pada keluarga miskin dianggap tidak tepat sasaran.
Menurutnya, solusi yang lebih efektif untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan membuka lapangan kerja yang luas.
"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir. Inilah pentingnya dana sosial," jelasnya.
MUI Sarankan Muslim Tolak Bansos Bersyarat Vasektomi
KH Cholil Nafis menyarankan agar umat Islam lebih baik menolak mendaftar bansos jika syaratnya adalah menjalani vasektomi.
Ia meyakini bahwa setiap individu telah memiliki rezeki masing-masing dari Allah SWT.
"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi maka tak usah daftar bansos. Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkapnya.
Fatwa Haram MUI Diperkuat Hasil Ijtima Ulama
Senada dengan KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, juga menegaskan bahwa vasektomi haram hukumnya jika bertujuan untuk pemandulan permanen.