PSU Gorontalo Utara

Bawaslu Periksa Dugaan TSM PSU Gorontalo Utara yang Dilaporkan Roni Imran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, da

|
Editor: Wawan Akuba
FOTO: Muhammad Areal Limon
SIDANG TSM GORUT - Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1, Salahuddin Pakaya dan Oneng Labdullah memberi keterangan pers, di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/4/2025). Sidang membahas dugaan pelanggaran TSM Pilkada Gorontalo Utara. FOTO: Muhammad Areal Limon 

Reporter: Muhammad Areal Limonu, Mahasiswa Magang

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada PSU Gorontalo Utara, Selasa (29/4/2025).

Sidang yang berlangsung di Aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo ini menjadi babak krusial dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan bernomor register: 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, bertindak sebagai pelapor dalam perkara panas ini.

Sementara itu, pihak yang duduk sebagai terlapor adalah rival mereka, pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 WITA dan berakhir satu jam kemudian ini menyedot perhatian publik dan awak media.

Salahuddin Pakaya, selaku kuasa hukum pasangan Roni-Ramdhan, dengan tegas menyatakan bahwa majelis sidang telah mengakui laporan kliennya memenuhi seluruh unsur formal dan material sesuai dengan Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

"Formil materinya terpenuhi karena laporan kami disampaikan pada 19 April 2025, yang masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, yakni sejak penetapan calon hingga hari pemungutan suara," ungkap Salahuddin kepada para jurnalis usai persidangan.

Lebih lanjut, Salahuddin membeberkan dugaan pelanggaran TSM yang mereka ajukan.

Ia menyoroti adanya keterlibatan sejumlah kepala desa, camat, hingga oknum aparat yang diduga kuat memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.

"Terstruktur berarti melibatkan aparat, sistematis karena dijalankan dari level atas hingga bawah, dan masif karena terjadi di 9 dari 11 kecamatan yang ada di Gorontalo Utara, termasuk praktik politik uang," bebernya dengan nada yakin.

Menurut Salahuddin, sidang akan memasuki babak kedua pada esok hari dengan agenda pembacaan permohonan, serta pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi yang telah mereka siapkan.

"Kami akan membuktikan di persidangan bahwa pelanggaran TSM ini benar-benar terjadi. Salah satu bukti yang sudah kami kantongi adalah adanya perintah dari pasangan calon nomor urut 2 kepada aparat untuk mendistribusikan uang," tegasnya.

Salahuddin juga memberikan pemahaman penting bahwa laporan yang mereka ajukan ini termasuk dalam kategori Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP), yang memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dengan sengketa pemilihan.

Jika Bawaslu Provinsi Gorontalo mengabulkan permohonan mereka, konsekuensinya sangat berat: pasangan calon nomor urut 2 dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada Gorut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved