PSU Gorontalo Utara

Bawaslu Periksa Dugaan TSM PSU Gorontalo Utara yang Dilaporkan Roni Imran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, da

|
Editor: Wawan Akuba
FOTO: Muhammad Areal Limon
SIDANG TSM GORUT - Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1, Salahuddin Pakaya dan Oneng Labdullah memberi keterangan pers, di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/4/2025). Sidang membahas dugaan pelanggaran TSM Pilkada Gorontalo Utara. FOTO: Muhammad Areal Limon 

"Jika dibatalkan, KPU Gorontalo Utara wajib mencoret pasangan calon tersebut, dan pihak terlapor hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," terangnya, menggambarkan potensi drama hukum yang akan terjadi.

Sementara itu, Oneng Labdullah, salah satu tim pendukung setia pasangan nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, turut menyampaikan harapan besar atas jalannya proses persidangan ini.

"Kami sangat berharap agar sidang ini menjadi titik awal untuk meraih hasil yang maksimal bagi Bapak Roni Imran dan Bapak Ramdhan Mapaliey," ujarnya dengan nada optimis setelah mengikuti jalannya sidang yang menegangkan tersebut.

Sidang dugaan pelanggaran TSM ini jelas menjadi sorotan utama dalam tahapan Pilkada Gorontalo Utara.

Keputusan Bawaslu Provinsi Gorontalo akan menjadi penentu arah kontestasi dan berpotensi mengubah peta politik di kabupaten tersebut secara signifikan.

Publik pun kini menanti dengan antusias perkembangan sidang selanjutnya, di mana bukti-bukti dan kesaksian akan diungkapkan untuk membuktikan atau membantah dugaan pelanggaran yang sangat serius ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved