Kontroversi Waria di Gorontalo
Edaran Bupati! Waria Dilarang Tampil di Hiburan Rakyat Se-Kabupaten Gorontalo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengeluarkan larangan hiburan rakyat yang melibatkan waria dan biduan berpenampilan vulgar.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/WARIA-DI-GORONTALO-Kepala-Badan-Kesatuan-Bangsa-dan-Politik-Kesbangpol-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Adapun larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang melibatkan unsur waria, biduan berunsur pornoaksi, alkohol, narkoba, dan perjudian.
Berikut isi lengkapnya:
1. Bagi Camat, Kepala Desa dan Kepsis Kelurahan se Kabupstan Gorontalo agar dapat menyeleksi secara ketat pemberian izin keramaian berupa Hiburan Rakyat, Usaha Karaoke, Turnamen Pertandingan serta Hajatan Pesta di wilayah tugas masing - masing.
2. Dalam hal pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan tuburan hingga pukul 23.00 Wita.
3. Memantau dan mencegah di wilaya masing — masing segala bentuk kegiatan dalam hal Hiburan Rakyat, usaha karaoke, Turnamen pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampikan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan.
4. Dalam hal pencegahan dan penindakan agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat apabila menemukan penyimpangan pada kegiatan Hiburan Rakyat, Usaha Karaoke, Turnamen Pertandingan, serta Hajatan Pesta dengan mengedepankan persuasif dan humanis,
5. Camat, Kepala Desa seta Kepala Kelurahan se-Kabupaten Gorontalo untuk meneruskan edaran ini kepada pengusaha karaoke, pengusaha hiburan organ dan band yang ada di wilayah masing - masing.