Sabtu, 14 Maret 2026

Kontroversi Waria di Gorontalo

Edaran Bupati! Waria Dilarang Tampil di Hiburan Rakyat Se-Kabupaten Gorontalo

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengeluarkan larangan hiburan rakyat yang melibatkan waria dan biduan berpenampilan vulgar. 

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Edaran Bupati! Waria Dilarang Tampil di Hiburan Rakyat Se-Kabupaten Gorontalo
FOTO: Jefry Potabuga, TribunGorontalo.com
WARIA DI GORONTALO--Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail saat diwawancarai terkait dengan surat edaran pembatasan waria di acara-acara, Senin (28/4/2025), FOTO: Jefry Potabuga, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontlao -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengeluarkan larangan hiburan rakyat yang melibatkan waria dan biduan berpenampilan vulgar. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menegaskan maksud di balik kebijakan ini.

Kata dia larangan ini sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas hiburan rakyat yang dinilai melanggar norma kesopanan.

"Maraknya protes warga atas aktivitas waria yang dianggap terlalu berlebihan membuat kami mengambil tindakan tegas. Kami sudah mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Gorontalo," ujar Burhan saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa Barat Senin Siang 28 April 2025

Burhan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi sejumlah ketentuan yang mengharuskan para camat dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo memperketat pemberian izin keramaian.

"Ini bukan berarti tidak boleh ada hiburan sama sekali, tetapi lebih kepada pengendalian acara-acara yang mengandung unsur pornoaksi," tambahnya.

Selain itu, surat edaran juga mengatur batas waktu kegiatan hiburan hingga maksimal pukul 23.00 WITA.

"Kalau sudah lewat dari jam itu, kegiatan bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ini yang ingin kita hindari," jelas Burhan.

Tak hanya kepada penyelenggara hajatan, surat edaran ini juga menyasar pengusaha hiburan seperti karaoke dan band organ tunggal.

Para pengusaha diimbau agar tidak menampilkan biduan yang mempertontonkan tarian atau aksi yang dinilai tidak pantas.

"Kami minta pengusaha hiburan juga turut mematuhi aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai melanggar norma kesusilaan," katanya.

Burhan menambahkan, penerapan surat edaran ini akan dikawal ketat oleh dinas terkait. Satpol PP bersama aparat hukum akan rutin melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Impor Jagung hingga LNG Demi Redam Tarif Trump

"Kami tidak hanya mengeluarkan edaran lalu diam. Akan ada patroli dan kontrol aktif. Bagi yang melanggar, kami siapkan sanksi pembinaan," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kegiatan hiburan yang menyimpang.

"Kalau menemukan indikasi pelanggaran di masyarakat, kami harap segera melaporkannya. Kita jaga bersama ketertiban dan moralitas di lingkungan kita," ucap Burhan.

Adapun larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang melibatkan unsur waria, biduan berunsur pornoaksi, alkohol, narkoba, dan perjudian.

Berikut isi lengkapnya:

1. Bagi Camat, Kepala Desa dan Kepsis Kelurahan se Kabupstan Gorontalo agar dapat menyeleksi secara ketat pemberian izin keramaian berupa Hiburan Rakyat, Usaha Karaoke, Turnamen Pertandingan serta Hajatan Pesta di wilayah tugas masing - masing. 

2. Dalam hal pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan tuburan hingga pukul 23.00 Wita.

3. Memantau dan mencegah di wilaya masing — masing segala bentuk kegiatan dalam hal Hiburan Rakyat, usaha karaoke, Turnamen pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampikan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan. 

4. Dalam hal pencegahan dan penindakan agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat apabila menemukan penyimpangan pada kegiatan Hiburan Rakyat, Usaha Karaoke, Turnamen Pertandingan, serta Hajatan Pesta dengan mengedepankan persuasif dan humanis, 

5. Camat, Kepala Desa seta Kepala Kelurahan se-Kabupaten Gorontalo untuk meneruskan edaran ini kepada pengusaha karaoke, pengusaha hiburan organ dan band yang ada di wilayah masing - masing.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved