Senin, 9 Maret 2026

Berita Politik Nasional

Usulan Pencopotan Wapres Gibran Mencuat, Didukung Ratusan Purnawirawan TNI

Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia tengah menjadi sorotan nasional.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Usulan Pencopotan Wapres Gibran Mencuat, Didukung Ratusan Purnawirawan TNI
Istimewa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024) 

Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa dirinya menghormati pandangan para purnawirawan.

"Presiden memahami pikiran-pikiran itu. Karena beliau dan para purnawirawan sama-sama satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Namun, Prabowo disebut tidak akan gegabah mengambil keputusan.

"Beliau perlu mempelajari isi pernyataan dan usulan tersebut satu per satu. Ini masalah sangat fundamental, tidak bisa dijawab spontan," kata Wiranto.

Wiranto juga mengingatkan bahwa meski presiden memiliki kekuasaan besar, tetap ada batasan konstitusional yang harus dihormati.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan?

Mengacu pada Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan Presiden atau Wapres harus melalui beberapa tahapan ketat:

DPR terlebih dahulu mengajukan usul pemakzulan ke MPR, setelah meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang adanya pelanggaran hukum.

Usul tersebut harus disetujui minimal oleh 2/3 anggota DPR yang hadir.

Selanjutnya, MPR akan menggelar rapat paripurna dengan kuorum minimal 2/3 anggota dan harus disetujui oleh minimal setengah dari anggota yang hadir.

Dasar hukum pemberhentian juga sangat spesifik: Presiden atau Wapres hanya dapat diberhentikan bila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved