Senin, 9 Maret 2026

Berita Politik Nasional

Usulan Pencopotan Wapres Gibran Mencuat, Didukung Ratusan Purnawirawan TNI

Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia tengah menjadi sorotan nasional.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Usulan Pencopotan Wapres Gibran Mencuat, Didukung Ratusan Purnawirawan TNI
Istimewa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia tengah menjadi sorotan nasional.

Gelombang desakan itu muncul dari ratusan purnawirawan TNI dalam ajang Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 17 April 2025.

Tak main-main, sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel menyatakan dukungan terhadap usulan pencopotan Gibran.

Di antara mereka, muncul nama besar seperti Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden di era Orde Baru, yang ikut mendorong gagasan ini.

Apa yang Melatarbelakangi?

Dalam pertemuan tersebut, para purnawirawan menyampaikan delapan tuntutan politik.

Salah satu tuntutan kunci adalah desakan untuk mengganti posisi Wakil Presiden.

Mereka menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu — yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju di Pilpres 2024 — telah melanggar hukum acara MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, para purnawirawan sepakat bahwa pergantian Wapres harus ditempuh melalui jalur konstitusional via Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Respons dari MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengaku belum bisa memberikan komentar mendalam terkait usulan tersebut.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari dan baru mendengar sekilas-sekilas," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres tetap sah secara hukum.

Ia mengingatkan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan menang dalam Pemilu 2024 secara sah, bahkan setelah gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Sikap Prabowo: Menghormati, Tapi Berhati-hati

Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa dirinya menghormati pandangan para purnawirawan.

"Presiden memahami pikiran-pikiran itu. Karena beliau dan para purnawirawan sama-sama satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Namun, Prabowo disebut tidak akan gegabah mengambil keputusan.

"Beliau perlu mempelajari isi pernyataan dan usulan tersebut satu per satu. Ini masalah sangat fundamental, tidak bisa dijawab spontan," kata Wiranto.

Wiranto juga mengingatkan bahwa meski presiden memiliki kekuasaan besar, tetap ada batasan konstitusional yang harus dihormati.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan?

Mengacu pada Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan Presiden atau Wapres harus melalui beberapa tahapan ketat:

DPR terlebih dahulu mengajukan usul pemakzulan ke MPR, setelah meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang adanya pelanggaran hukum.

Usul tersebut harus disetujui minimal oleh 2/3 anggota DPR yang hadir.

Selanjutnya, MPR akan menggelar rapat paripurna dengan kuorum minimal 2/3 anggota dan harus disetujui oleh minimal setengah dari anggota yang hadir.

Dasar hukum pemberhentian juga sangat spesifik: Presiden atau Wapres hanya dapat diberhentikan bila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved