Polemik Ijazah Jokowi
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Jokowi, Terkuak Begini Alasannya
Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang masuk ke tim Tolak Ijazah Palsu Joko Widodo memutuskan mundur sebagai kuasa hukum penggugat. Ini alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wetrfwe4rh.jpg)
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Milik Jokowi Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Solo
Sidang perdana dugaan kasus ijazah palsu milik Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo di gelar hari ini, Kamis (24/4/2025).
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, ijazah milik Joko Widodo ini disebut ijazah palsu.
Baca juga: PSU Gorontalo Utara Dinilai Janggal, Paslon 01 Roni - Ramdan Ajukan Gugatan ke MK
Foto kelulusan Joko Widodo juga disorot karena disebut hasil editan.
Sehingga salah satu pihak melaporkan kasus dugaan ini.
Dilansir dari Kompas.com, tak hanya ijazah palsu yang akan disidangkan hari ini.
Terkait mobil Esemka pun akan disidangkan hari ini dengan jadwal yang sama.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, kedua perkara dengan agenda sidang pertama dijadwalkan secara bersamaan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
"Kedua perkara sidang akan digelar secara bersamaan di PN Surakarta," kata Bambang.
Baca juga: 6 Zodiak yang Diramal Tidak Beruntung Soal Karir dan Keuangan pada Besok Jumat 25 April 2025
Jokowi digugat dengan dua perkara yakni wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka secara massal dan perkara perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu.
Perkara wanprestasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, akan disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro.
Penggugat Aufaa Luqmana Re A. Mengugat Jokowi beserta Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kemudian, perkara dugaan ijazah palsu tercacat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, akan digelar di Ruang Kusuma Admaja.
Tergugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam gugatan ini, Jokowi digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com