PSU Gorontalo Utara

PSU Gorontalo Utara Dinilai Janggal, Paslon 01 Roni - Ramdan Ajukan Gugatan ke MK

Paslon Nomor Urut 1 Roni Imran dan Ramadhan Mapaliey dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024 akan mengajukan gugatan ke MK RI.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
dok. pribadi
GUGATAN KE MK - Paslon PSU nomor urut 01 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey akan ajukan gugatan ke MK, hal ini dibeberkan oleh Tim Sukses Arsyad Tuna kepada TribunGorontalo pada Kamis (24/4/2025) melalui panggilan WhatsApp. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Roni Imran dan Ramadhan Mapaliey dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara 2024 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hal itu disampaikan Tim Sukses Roni - Ramdhan, Arsyad Tuna.

Arsyad mengatakan gugatan kembali ke MK akan dilakukan pihaknya karena mereka menemukan banyaknya kejanggalan saat pelaksanaan PSU.

"Saat ini tim hukum kami sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan registrasi," ungkap Arsyad kepada TribunGorontalo.com, Kamis (24/4/2025) melalui panggilan WhatsApp.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Gorontalo Utara Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilkada 2024

Kata Arsyad kejanggalan yang paling sering ditemukan adalah perilaku money politik.

Kejanggalan ini pun telah dilaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kita melakukan laporan ke Bawaslu kurang lebih 20 laporan, yang paling banyak terkait money politik," ucap Arsyad.

Baca juga: Bawaslu Sebut Besar Kemungkinan Hasil PSU Digugat ke MK Gara-gara Kasus Politik Uang

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan fotokopi KTP bahkan hanya bermodalkan foto KTP dalam telepon seluler saat pelaksanaan PSU.

Ada juga pemilih yang hanya membawa fotokopi ijazah sebagai bukti identitas pemilih.

Padahal jika merujuk pada peraturan KPU Pasal 7 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih hanya membawa Formulir C6 dan KTP elektronik ke TPS sebagai bukti identitas dan bukti pemilih.

Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo

"Kami menemukan fakta itu diizinkan oleh pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), bahkan ada pemilih yang boleh menggunakan foto kopi ijazah. Kalau merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) jelas tercantum pemilih yang menggunakan hak suara hanya yang membawa formulir C6 (surat undangan memilih) dan KTP elektronik," kata Arsad.

Temuan ini kata Arsyad paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kwandang dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sehingga, dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU, saksi Paslon nomor urut 01 tidak melanjutkan sesi rekapitulasi suara sampai akhir.

Baca juga: Fakta-Fakta PSU di Gorontalo Utara, Warga Antusias hingga Paslon Nomor 2 Unggul Sementara

"Kami menolak hasil berita acara rekapitulasi perhitungan suara pada PSU 2025 dan tidak mendandatanganinya," terangnya.

Dengan temuan-temuan ini, kata Arsyad akan digugat kembali ke MK dengan poin gugatan masih menjadi rahasia tim.

Namun Arsyad menegaskan tetap akan digugat.

"Jadi belum bisa kami pastikan apakah materi laporan di Bawaslu menjadi materi laporan di MK atau sebaliknya, oleh karena itu kami belum memutuskan materi apa yang akan di bawa yang jelas registrasi dulu,"  pungkasnya. (*)

 

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved