Polemik Ijazah Jokowi
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Jokowi, Terkuak Begini Alasannya
Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang masuk ke tim Tolak Ijazah Palsu Joko Widodo memutuskan mundur sebagai kuasa hukum penggugat. Ini alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wetrfwe4rh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang masuk ke tim Tolak Ijazah Palsu Joko Widodo memutuskan mundur sebagai kuasa hukum penggugat.
Dirinya terpaksa mundur karena berita yang berseliweran mengenai dirinya.
Dilansir dari TribunSolo.com, Zaenal memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai pengacara saat ditemui usai sidang perdana gugatan perdata ijazah Jokowi di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret dirinya.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Jumat Gorontalo Utara Turun, Cabai Dibanderol Rp80 Ribu per Kg
"Mungkin hari ini saya akan mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM karena berseliwerannya di Sosial Media yang seolah-olah perkara ini (gugatan ijazah Jokowi) merembet ke saya," ungkap Zaenal Mustofa.
Ia menambahkan bahwa mundurnya sebagai tim kuasa hukum penggugat tak lain karena ingin fokus menyelesaikan perkara yang dihadapinya.
Selain itu juga, keputusan ini ia ambil agar rekan-rekan sesama pengacara dalam tim TIPU UGM bisa fokus memenangkan gugatan di PN Solo.
"Dan akhirnya saya berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya dan sekaligus agar teman-teman tidak terganggu juga," lanjutnya.
Baca juga: iPhone 17 Dipajang di Toko China, Begini Desain Terbarunya
"Kasihan juga ini (sedang) berjuang tapi nanti tergoreng dengan isu saya jadi nanti apa yang diperjuangkan malah terganggu," imbuh Zaenal.
Sementara itu, terkait kehadirannya di sidang perdana kali ini merupakan adalah untuk menjawab pertanyaan dari awak media mengenai apakah dirinya masih datang ke PN Solo.
"Jadi kedatangan saya di sini di sidang pertama ini kaitanya pertanyaan dari rekan-rekan wartawan melalui telepon terkait saya berani tidak datang ke sidang dan saya jawab berani," kata dia.
Kedatangannya kali ini ditegaskan Zaenal tak lain adalah untuk memberi semangat kepada para rekannya yang tengah berjuang menggugat Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 dan UGM terkait dugaan ijazah palsu.
"Cuma ini demi perjuangan teman-teman dan juga saya baru menghadapi perkara hukum juga, ya saya akan fokus dengan perkara saya dengan tim penasehat hukum saya juga," urainya.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Milik Prabowo Tuai Kontroversi, Sudah 260 Siswa Alami Keracunan
Di kesempatan yang sama, Zaenal enggan mengomentari lebih lanjut kasus hukum yang tengah menyeret dirinya di Polres Sukoharjo.
"Saya kan sudah memakai penasehat hukum, jadi biarkan penasehat hukum saya yang akan memberikan keterangan," pungkasnya.
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Milik Jokowi Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Solo
Sidang perdana dugaan kasus ijazah palsu milik Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo di gelar hari ini, Kamis (24/4/2025).
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, ijazah milik Joko Widodo ini disebut ijazah palsu.
Baca juga: PSU Gorontalo Utara Dinilai Janggal, Paslon 01 Roni - Ramdan Ajukan Gugatan ke MK
Foto kelulusan Joko Widodo juga disorot karena disebut hasil editan.
Sehingga salah satu pihak melaporkan kasus dugaan ini.
Dilansir dari Kompas.com, tak hanya ijazah palsu yang akan disidangkan hari ini.
Terkait mobil Esemka pun akan disidangkan hari ini dengan jadwal yang sama.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, kedua perkara dengan agenda sidang pertama dijadwalkan secara bersamaan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
"Kedua perkara sidang akan digelar secara bersamaan di PN Surakarta," kata Bambang.
Baca juga: 6 Zodiak yang Diramal Tidak Beruntung Soal Karir dan Keuangan pada Besok Jumat 25 April 2025
Jokowi digugat dengan dua perkara yakni wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka secara massal dan perkara perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu.
Perkara wanprestasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, akan disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro.
Penggugat Aufaa Luqmana Re A. Mengugat Jokowi beserta Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kemudian, perkara dugaan ijazah palsu tercacat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, akan digelar di Ruang Kusuma Admaja.
Tergugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam gugatan ini, Jokowi digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.