Selasa, 10 Maret 2026

Berita Nasional

Video Sesama Jenis Viral di Makassar, Wali Kota Geram hingga Perjuangkan Perda Anti-LGBT

Video pasangan sesama jenis berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar viral di media sosial. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Video Sesama Jenis Viral di Makassar, Wali Kota Geram hingga Perjuangkan Perda Anti-LGBT
ILUSTRASI AI
VIRAL VIDEO CIUMAN -- Viral di media sosial sesama jenis ciuman di kelab malam bikin Wali Kota Makassar garam! Ilustrasi AI 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Video pasangan sesama jenis berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar viral di media sosial. 

Aksi tersebut dilakukan di tengah keramaian dan iringan musik DJ, memicu kehebohan publik.

Belakangan diketahui, lokasi dalam video tersebut adalah Helen's Night Mart yang berada di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pun angkat suara menanggapi kejadian itu.

Ia menyayangkan keras perilaku dalam video tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan norma yang dijunjung masyarakat.

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak pantas, terlebih dilakukan secara terbuka dan oleh pasangan sesama jenis.

"Kita ingin membangun karakter dan moral masyarakat. Ini perlu pendidikan dan ketegasan," ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Wacana Perda Anti-LGBT Muncul

Sebagai respon konkret, Munafri mendorong agar Pemerintah Kota bersama DPRD menyusun peraturan daerah yang secara tegas menolak kampanye atau promosi LGBT secara terbuka di wilayah Makassar.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan usaha hiburan malam, selama operasionalnya mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

"Izin boleh, tapi jangan sampai kebebasan usaha malah dijadikan ruang untuk pelanggaran moral. Harus ada batas," tegasnya.

Menindaklanjuti kasus yang viral tersebut, tim dari Satgas Pengawas Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak ke Helen's Night Mart pada malam Rabu (23/4/2025).

Dalam sidak itu, ditemukan penjualan minuman beralkohol kategori B dan C yang tidak sesuai izin yang dimiliki.

Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa tim menyita barang-barang yang dijual tanpa izin resmi dan langsung melakukan penyegelan.

"Langkah ini untuk memastikan tempat usaha beroperasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat," ungkap Helmy.

Namun, proses penindakan sempat terganggu akibat aksi protes dari sekelompok ormas yang berkumpul di area parkir lokasi tersebut.

Aparat dari Jatanras Polrestabes Makassar kemudian turun tangan dan berhasil melakukan mediasi. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WITA.

Izin Usaha Terbatas, Tapi Aktivitas Melebihi Ketentuan

Helen's Night Mart tercatat hanya memiliki izin penjualan alkohol golongan A yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, saat sidak berlangsung, ditemukan adanya penjualan minuman keras kategori B dan C kepada pengunjung.

Selain itu, tempat hiburan ini beroperasi di bawah izin usaha PT Makassar Pettarani Point yang dikeluarkan sejak 24 Februari 2024.

Izin tersebut mencakup aktivitas seni pertunjukan, restoran, bar, kelab malam, hingga diskotek dengan kapasitas tempat duduk 50–100 kursi.

Helmy menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat usaha akan terus diperketat.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, aman, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved