PSU Gorontalo Utara

Tak Terima Hasil PSU Gorontalo Utara, Paslon Roni - Ramdhan Gugat ke MK

Arsyad Tuna, tim pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey (Romantis) membenarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Wawan Akuba
MK
PSU GORONTALO UTARA -- Kembali hasil rekapitulasi suara PSU Gorontalo Utara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapalaey mengaku tak terima dengan adanya politik uang. 

PSU kali ini mencatat tingkat partisipasi pemilih yang tinggi.

KPU menyebut keberhasilan ini berkat upaya maksimal dalam pendistribusian formulir pemberitahuan kepada pemilih.

Di lapangan, PSU berlangsung aman dan tertib. Masyarakat tampak antusias datang ke TPS, meski sempat diguyur hujan.

Aparat TNI dan Polri berjaga di seluruh wilayah TPS untuk memastikan situasi tetap kondusif. 

PSU ini sendiri dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.

Pasangan Romantis didukung oleh delapan partai politik, termasuk empat partai besar: Nasdem, Gerindra, Hanura, dan PKS, serta tambahan dukungan dari PAN, PPP, PKB, dan Partai Buruh.

Sebaliknya, pasangan Bercahaya hanya diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gelora, dan Perindo, namun tampaknya berhasil memaksimalkan kekuatan elektoral di lapangan.

Adapun pasangan RIDHO hanya diusung oleh PDIP, dan tak mampu bersaing dalam perebutan suara secara signifikan. 

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved