PSU Gorontalo Utara

Tak Terima Hasil PSU Gorontalo Utara, Paslon Roni - Ramdhan Gugat ke MK

Arsyad Tuna, tim pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey (Romantis) membenarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Wawan Akuba
MK
PSU GORONTALO UTARA -- Kembali hasil rekapitulasi suara PSU Gorontalo Utara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapalaey mengaku tak terima dengan adanya politik uang. 

Penetapan hasil rekapitulasi tersebut berlangsung pada Rabu (23/4/2025) sore dan diumumkan secara resmi oleh KPU Gorontalo Utara melalui laman resminya.

"Alhamdulillah, kami telah menetapkan rekapitulasi tingkat kabupaten. Penetapan ini diumumkan pukul 18.10 WITA," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, kepada awak media.

Berikut hasil akhir perolehan suara PSU yang digelar pada Sabtu (19/4/2025):

1.Roni Imran – Ramdan Mapaliey: 35.345 suara

2.Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf: 37.985 suara

3.Mohamad Siddik Nur – Muksin Madar: 429 suara

Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 609 dari total 74.368 suara masuk.

Saksi Paslon 01 Walkout

Sofyan juga menyampaikan bahwa dalam proses rekapitulasi, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 memilih walkout dari ruang pleno.

Meskipun demikian, KPU tetap menyerahkan salinan hasil kepada saksi tersebut.

"Yang menandatangani hasil rekapitulasi adalah saksi dari paslon 02 dan 03. Sementara saksi 01 walkout, tapi tidak ada sanksi yang dikenakan,” jelas Sofyan.

Belum Sah Sebagai Pemenang

Meskipun unggul dalam rekapitulasi, pasangan Thariq-Nurjana belum dapat secara resmi disebut sebagai pemenang Pilkada.

KPU masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah ada gugatan lanjutan dari pihak lain.

"Jika tidak ada gugatan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil suara," terang Sofyan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved