Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Jokowi Tidak Hadir karena Alasan Ini
Sidang perdana dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak dihadiri oleh Joko Widodo (Jokowi) selaku pihak terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jokowi-bertemu-tim-kuasa-hukum.jpg)
Rusdiansyah menuturkan, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.
Lalu, pihak Pemuda Patriot Nusantara menilai jika penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," terang Rusdiansyah.
Sebagai informasi, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com