Berita Kota Gorontalo
Dishub Gorontalo Ultimatum Sopir Angkot Nakal, Mangkal di Luar Terminal Resmi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo mengeluarkan peringatan keras (ultimatum) bagi sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo mengeluarkan peringatan keras (ultimatum) bagi sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Seringnya sopir angkot nekat mangkal di luar terminal resmi membuat Dishub resah.
Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut.
Ia menilai sopir angkot menunggu penumpang di area pasar tradisional hingga bahu jalan raya dianggap mengganggu ketertiban kota.
"Kami akan melakukan koordinasi lintas OPD dan penegak Perda untuk menertibkan aktivitas AKDP yang tidak sesuai izin. Terminal harus kembali menjadi pusat keluar-masuk kendaraan resmi," ujar Hermanto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (25/4/2025).
Hermanto menyoroti bahwa Terminal Sentral adalah tempat resmi bagi kendaraan AKDP untuk beroperasi.
Mangkal di lokasi sembarangan hanya menambah semrawutnya kondisi lalu lintas, dan berpotensi memicu kemacetan.
"Bukan hanya merusak tata kelola transportasi, tapi juga mengancam kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," tegasnya.
Ia pun menutup dengan komitmen kuat dari Dishub untuk membenahi transportasi publik di Kota Gorontalo.
"Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola transportasi publik, demi menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun penumpang angkutan umum," tandasnya.
Langkah tegas Dishub ini diharapkan menjadi sinyal peringatan bagi para sopir angkot yang masih membandel, sekaligus mendorong terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kota Gorontalo.
Baca juga: Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo
Dishub tertibkan taksi gelap
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo akan menertibkan operasional taksi gelap yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi pengawasan angkutan umum pada akhir Januari 2025 ini.
Fokus penertiban ini mencakup angkutan taksi sewa khusus (ASK) dan angkutan sewa umum (ASUM) yang melanggar aturan perizinan.
“Kami meminta pengusaha taksi gelap segera mengurus perizinan operasional mereka,” ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Gorontalo, Abd Karim AR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.