Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Usai Nikah 11 Bulan, Seorang Istri di Sukoharjo Viral Gara-gara Polisikan Suami, Ini Penyebabnya

Seorang istri di Sukoharjo ini terpaksa melaporkan suaminya ke kepolisian. Padahal keduanya ini baru saja membina rumah tangga selama 11 bulan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Usai Nikah 11 Bulan, Seorang Istri di Sukoharjo Viral Gara-gara Polisikan Suami, Ini Penyebabnya
istimewa
PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) palsukan dokumen demi nikahi gadis pujaan. Dia mengaku alumni UGM dan bekerja sebagai PNS di BBWS Bengawan Solo. (Tribun Solo) 

Kebohongan pelaku terbongkar saat korban hamil.

Saat itu, keduanya mengurus KK baru.

EAP baru tahu ditipu data palsu setelah mau pecah KK, saat dirinya hamil 3 bulan.

Korban yang curiga mencoba menelusuri identitas suaminya ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo.

Didapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.

Baca juga: TribunGorontalo.com Kunjungi Direktur Universitas Terbuka Gorontalo, Bahas Masalah Pendidikan

Bahkan rupanya Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Selain itu, pekerjaan terdakwa pun juga terungkap.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," terangnya. 

Kasus Disidangkan 

Kuasa hukum EAP, Asri Purwanti, mengatakan keduanya bertemu tahun 2020, dan menikah pada tahun 2021 lalu. 

Saat itu, Ikhsan sering membeli jus di tempat EAP bekerja, sehingga keduanya berkenalan.

"Terdakwa kenalan di situ, mengaku sebagai PNS di kantor BBWS, lulusan sarjana Teknik UGM, dan terdakwa ini mengaku masih perjaka," kata Asri kepada awak media di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Rafikli Mukimu Pemuda Asal Popayato Gorontalo, dari Kecintaan pada Kopi hingga Berani Berwirausaha

"Iya, yang bersangkutan diduga memalsukan ijazah UGM, dan mengaku lulusan dari Teknik UGM. Ada buktinya," imbuhnya.

Terbuai dengan bujuk rayu terdakwa, korban bersedia untuk dinikahi. Namun kejanggalan demi kejanggalan muncul. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved