Eksekusi Rumah Warga
Detik-detik Eksekusi Rumah Warga di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo
Rumah ini mulai dibongkar dengan bantuan alat berat ekskavator pada pukul 11.25 Wita dan selesai sekira pukul 12.00 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alat-berat-hancurkan-rumah.jpg)
Sementara itu, sejumlah warga termasuk pengguna jalan menyaksikan proses eksekusi.
Beberapa warga mengabadikan momen itu menggunakan handphone (gawai) mereka.
Kondusifitas tetap terjaga meskipun banyak warga menyaksikan langsung eksekusi rumah.
Proses eksekusi selesai dengan aman tanpa perlawanan dari pihak penghuni bangunan.
Baca juga: Rektor UNG Lantik Pejabat Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan Kampus
Usai pembongkaran, kerumunan kian berkurang karena satu per satu warga meninggalkan lokasi.
Kata Keluarga Penghuni Rumah di Kelurahan Bugis
Di lokasi itu juga dihadiri oleh Karyana Bilondatu, menantu dari Ansar Lause selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) Nomor 588, menjelaskan bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik mertuanya.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan telah melakukan pembacaan sidang eksekusi di lokasi, yang juga dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, dan pihak pengadilan.
Baca juga: Gegara Sering Diwakafkan ke Anak Yatim, Gaji 3 Bulan Bupati Lumajang Sengaja Tak Pernah di Ambil
“Pemilik secara sah yang tertuang dalam sertifikat lahannya itu Ansar Lause. Yang punya bangunan ini ibu Ratna Lause. Sebelum pelaksanaan eksekusi ini sudah ada pembacaan sidang eksekusi yang dihadiri juga oleh pihak TNI, Polri, dan Pengadilan,” jelas Karyana. (*)
(TribunGorontalo.com/Laporan Peserta Magang UNG/Muhammad Areal Limonu)