Eksekusi Rumah Warga
BREAKING NEWS: Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Gorontalo Jadi Tontonan Warga
Sebuah rumah yang ditinggali anggota keluarga di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dieksekusi, pada Selasa (23/4/2025).
(Laporan: Muhammad Areal Limbonu/Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Eksekusi rumah yang ditinggali anggota keluarga di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, menjadi tontonan warga, pada Rabu (23/4/2025).
Diketahui, eksekusi bangunan ini dilakukan atas permintaan pihak pemohon sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabag Ops Polresta Gorontalo Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjo, saat ditemui di lokasi, mengatakan bahwa eksekusi berjalan tanpa hambatan.
“Proses eksekusi telah selesai, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak pemohon sesuai dengan keputusan. Untuk proses pembersihan juga kami serahkan kepada pihak pemohon,” ujar Suharjo.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebanyak 100 personel gabungan TNI Polri bersiaga.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan dan pengecekan kelengkapan pengamanan di halaman kantor Kelurahan Bugis.
Baca juga: Bupati Gorontalo Lagi Bicara saat Rapat Evaluasi, ASN Ini Malah Asyik Nonton Game Catur
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh anggota memahami tugas masing-masing serta mengantisipasi potensi gangguan dari pihak merasa keberatan.
Eksekusi ini dimulai pukul 11.25 Wita dan selesai pada pukul 12.00 Wita.
Sebuah unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan bersengketa tersebut.
Warga sekitar tampak memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya eksekusi. Meski demikian, situasi tetap terkendali di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
Karyana Bilondatu, menantu dari Ansar Lause selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) Nomor 588, menjelaskan bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik mertuanya.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan telah melakukan pembacaan sidang eksekusi di lokasi, yang juga dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, dan pihak pengadilan.
“Pemilik secara sah yang tertuang dalam sertifikat lahannya itu Ansar Lause. Yang punya bangunan ini ibu Ratna Lause. Sebelum pelaksanaan eksekusi ini sudah ada pembacaan sidang eksekusi yang dihadiri juga oleh pihak TNI, Polri, dan Pengadilan,” jelas Karyana.
Baca juga: Viral Video Asusila Sesama Jenis Diperankan 2 Siswa Gorontalo, Dinas Pendidikan Tegur Pihak Sekolah
Sementarai itu, sejumlah warga termasuk pengguna jalan menyaksikan proses eksekusi.
Beberapa warga mengabadikan momen itu menggunakan handphone (gawai) mereka.
Kondusifitas tetap terjaga meskipun banyak warga menyaksikan langsung eksekusi rumah.
Proses eksekusi selesai dengan aman tanpa perlawanan dari pihak penghuni bangunan.
Usai pembongkaran, kerumunan kian berkurang karena satu per satu warga meninggalkan lokasi.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eksekusi-rumah-Kelurahan-Bugis.jpg)