Breaking News
Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Demi Nikah Lagi, Tukang Servis Mesin Cuci Ngaku PNS Padahal Sudah Beristri Serta Punya Anak

Seorang pria ini kebelet ingin nikah lagi. Dirinya pun menghalalkan segala cara untuk bisa meminang gadis yang disukainya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Demi Nikah Lagi,  Tukang Servis Mesin Cuci Ngaku PNS Padahal Sudah Beristri Serta Punya Anak
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MENIPU DEMI MENIKAH - Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Terdakwa bahkan sampai mengubah nama ayah kandungnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria ini kebelet ingin nikah lagi.

Dirinya pun menghalalkan segala cara untuk bisa meminang gadis yang disukainya.

Dia pun mengaku adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lulusan dari universitas terkenal.

Bahkan nama ayah kandungnya pun diubahnya.

Baca juga: Damri Buka Lowongan Kerja Jadi Pengemudi Bus/Truk: Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Namun siapa sangka, pria ini ternyata hanyalah tukang servis mesin cuci.

Dilansir dari Tribunnews.com, pria ini bernama Ikhsan Nur Rasyidi (32).

Demi menikah, Ikhsan ampai memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Ia telah memiliki istri dan satu orang anak.

Baca juga: Hati-hati! 16 Kosmetik Berbahaya Beredar di Masyarakat, Termasuk Merek yang Populer, Ini Daftarnya

Dia juga bukan seorang PNS. Pekerjaan sehari-harinya adalah tukang servis mesin cuci.

Namun, Ikhsan merekayasa cerita sebagai seorang PNS lulusan UGM demi bisa menikah lagi dengan wanita muda, EAP (23).

Ia juga melakukan pemalsuan data untuk menikahi wanita asal Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo itu.

Ikhsan bahkan mengubah nama kandung ayahnya dari Donokuncoro menjadi Kuncoro.

Perangai Ikhsan terbongkar setelah dirinya berhasil menikahi EAP, 2021.

Baca juga: Catat! Ini 41 Daftar Toner Wajah yang Lolos Uji BPOM karena Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Kala itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.

Ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved