Berita Viral

Oknum Dokter PPDS di UI Rekam Mahasiswi Mandi, Tersangka Ternyata Pria Beristri

Dokter residen Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) kini berulah lagi. Terbaru, dokter yang sama PPDS melakukan pelecehan seksual lagi kepada mahai

|
Kompas TV/KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
DOKTER REKAM MAHASISWI - Tampang MAES di Mapolres Jakarta Pusat dan Konferensi pers kasus pelecehan Mahasiswi oleh Dokter PPdS UI, Senin (21/4/2025). MAES, dokter PPDS UI tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres Jakpus, Senin (21/4/2025). Video durasi 8 detik jadi bukti rekam mahasiswi mandi. Terungkap pengakuannya. 

Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.

Baca juga: 10 Calon Pengganti Paus Fransiskus Pasca Meninggal Dunia yang Bakal Pimpin Umat Katolik

“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Firdaus.

Mahasiswa PPDS Anestesi Setubuhi Korban di Rumah Sakit

Sebelumnya, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) diringkus polisi karena rudapaksa anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ia merudapaksa anak pasien yang berusia 21 tahun tersebut, pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.

Bahkan, Priguna melancarkan aksinya dengan membawa obat bius sendiri.

Demikian yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Baca juga: Hasil Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango: Saksi Ungkap Hamim Pou Beri Bantuan Tanpa Proposal

"Kami masih mendalami bersama pihak RSHS terkait penggunaan obat bius yang digunakan oleh tersangka Priguna," katanya, Kamis (17/4/2025).

"Obat sedang kami analisa, nanti keluar jenis obatnya, SOP penggunaan dan pengeluaran obat-obatan," sambungnya.

Ia juga menuturkan, korbannya tak hanya satu orang, melainkan tiga orang.

"Sekarang, total korbannya masih tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini," ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijayua mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas kasus ini.

Baca juga: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Ini Penyebabnya

"Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025 (lalu). Lalu, ada empat orang Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini," ujarnnya.

Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun langsung merespons dengan menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan rumah sakit.

Kemenkes melakukan hal ini untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved