Korupsi Bansos Bone Bolango
Hasil Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango: Saksi Ungkap Hamim Pou Beri Bantuan Tanpa Proposal
Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025).
(Laporan: Muhammad Areal Limonu/ Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025).
Dari 10 orang saksi yang diundang, hanya 6 saksi yang hadir.
Persidangan dimulai pukul 13.15 Wita dan berlangsung hingga pukul 19:30 Wita.
Seorang saksi, Syukri Jaya Botutihe, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pemberian bantuan sosial seharusnya disertai proposal terlebih dahulu.
"Seharusnya proposal duluan karena dengan adanya proposal kita bisa mengetahui jumlah yang jelas," ujar Syukri ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai prosedur pemberian bantuan sosial.
Selain Syukri, beberapa saksi lain, seperti Iwan Mustafa, Djamaludin Wartabone, Sofyan Wahidji, Amran Mustafa, dan Yuldiawati Kadir juga memberikan keterangan tentang proses administrasi dan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
Suasana Persidangan
Suasana sidang hari ini terlihat kondusif. Setiap saksi diperiksa satu per satu dengan seksama oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan saksi memerlukan waktu lebih lama untuk menggali informasi yang relevan mengenai prosedur pemberian bantuan sosial yang melibatkan banyak pihak dalam pengelolaannya.
Terdakwa Hamim Pou, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango, hadir dalam persidangan. Hamim mengenakan kemeja putih dan kupiah hitam. Ia didampingi sang istri, Lolly Yunus.
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Hamim Pou bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango Slamet Wiliardi, dan Yuldiawati Kadir selaku bendahara bantuan, diduga terlibat dalam praktik korupsi pemberian Bansos di Kabupaten Bone Bolango antara tahun 2011 hingga 2012.
Hamim Pou diduga memberikan bantuan sosial yang melibatkan pengelolaan anggaran APBD Bone Bolango tanpa menetapkan daftar penerima yang sah tanpa adanya proposal yang diajukan oleh penerima manfaat.
Juga memberikan bantuan sosial melebihi batas nominal yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Selain itu, prosedur penganggaran juga dilakukan tanpa melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agenda Sidang Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui wawancara setelah sidang dengan media menyatakan bahwa majelis hakim telah menutup sidang hari ini dan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada tanggal 28 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.