Korupsi Bansos Bone Bolango
Hasil Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango: Saksi Ungkap Hamim Pou Beri Bantuan Tanpa Proposal
Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, 10 orang saksi lainnya ini akan dipanggil ditambah empat saksi yang tidak hadir pada hari ini, sehingga total 14 saksi yang diperiksa pada sidang berikutnya.
"Sidang selanjutnya akan menghadirkan 10 saksi sekaligus, termasuk yang tidak hadir hari ini. Kami akan terus melanjutkan dengan pemeriksaan bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti surat yang akan kami ajukan di hadapan persidangan," ujar Santo, JPU yang menangani kasus ini.
JPU disebut berencana memanggil ahli yang relevan untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dugaan korupsi dalam pemberian bantuan sosial ini diketahui merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,7 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumnya, memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum terkait kasus ini.
Sidang lanjutan akan terus mengungkap peran setiap pihak yang terlibat dalam praktek korupsi ini, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang UNG)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.