Korupsi Bansos Bone Bolango
Hasil Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango: Saksi Ungkap Hamim Pou Beri Bantuan Tanpa Proposal
Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025).
(Laporan: Muhammad Areal Limonu/ Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025).
Dari 10 orang saksi yang diundang, hanya 6 saksi yang hadir.
Persidangan dimulai pukul 13.15 Wita dan berlangsung hingga pukul 19:30 Wita.
Seorang saksi, Syukri Jaya Botutihe, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pemberian bantuan sosial seharusnya disertai proposal terlebih dahulu.
"Seharusnya proposal duluan karena dengan adanya proposal kita bisa mengetahui jumlah yang jelas," ujar Syukri ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai prosedur pemberian bantuan sosial.
Selain Syukri, beberapa saksi lain, seperti Iwan Mustafa, Djamaludin Wartabone, Sofyan Wahidji, Amran Mustafa, dan Yuldiawati Kadir juga memberikan keterangan tentang proses administrasi dan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
Suasana Persidangan
Suasana sidang hari ini terlihat kondusif. Setiap saksi diperiksa satu per satu dengan seksama oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan saksi memerlukan waktu lebih lama untuk menggali informasi yang relevan mengenai prosedur pemberian bantuan sosial yang melibatkan banyak pihak dalam pengelolaannya.
Terdakwa Hamim Pou, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango, hadir dalam persidangan. Hamim mengenakan kemeja putih dan kupiah hitam. Ia didampingi sang istri, Lolly Yunus.
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Hamim Pou bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango Slamet Wiliardi, dan Yuldiawati Kadir selaku bendahara bantuan, diduga terlibat dalam praktik korupsi pemberian Bansos di Kabupaten Bone Bolango antara tahun 2011 hingga 2012.
Hamim Pou diduga memberikan bantuan sosial yang melibatkan pengelolaan anggaran APBD Bone Bolango tanpa menetapkan daftar penerima yang sah tanpa adanya proposal yang diajukan oleh penerima manfaat.
Juga memberikan bantuan sosial melebihi batas nominal yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Selain itu, prosedur penganggaran juga dilakukan tanpa melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agenda Sidang Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui wawancara setelah sidang dengan media menyatakan bahwa majelis hakim telah menutup sidang hari ini dan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada tanggal 28 April 2025.
Dalam sidang tersebut, 10 orang saksi lainnya ini akan dipanggil ditambah empat saksi yang tidak hadir pada hari ini, sehingga total 14 saksi yang diperiksa pada sidang berikutnya.
"Sidang selanjutnya akan menghadirkan 10 saksi sekaligus, termasuk yang tidak hadir hari ini. Kami akan terus melanjutkan dengan pemeriksaan bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti surat yang akan kami ajukan di hadapan persidangan," ujar Santo, JPU yang menangani kasus ini.
JPU disebut berencana memanggil ahli yang relevan untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dugaan korupsi dalam pemberian bantuan sosial ini diketahui merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,7 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumnya, memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum terkait kasus ini.
Sidang lanjutan akan terus mengungkap peran setiap pihak yang terlibat dalam praktek korupsi ini, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang UNG)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.