Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Oknum Pegawai Honorer Cabuli Anak Kandung - Kesaksian Kasus Korupsi Bansos
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (22/4/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (22/4/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Senin kemarin.
Berita pertama mengenai pegawai honorer Gorontalo mencabuli anak kandungnya.
Selanjutnya, hasil sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Bone Bolango.
Berita populer terakhir berkaitan dengan kondisi Kantor Kesbangpol Gorontalo Utara yang butuh perbaikan.
BREAKING NEWS: Pegawai Honorer Gorontalo Cabuli Anak Kandung, Ditangkap usai Kabur ke Manado

Seorang pria berprofesi pegawai honorer di Kota Utara, Kota Gorontalo, ketahuan mencabuli anak kandungnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan kejadian tersebut.
Akmal menjelaskan kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota pada 29 November 2024.
Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
Akmal juga mengatakan tersangka memaksa anaknya berhubungan badan.
"Tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka," ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Setelah laporan masuk, Polresta Gorontalo Kota dua kali mengundang pelaku tapi tak diindahkan.
Bahkan pelaku sempat kabur ke Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota lantas berkoordinasi dengan Polresta Manado untuk meringkus ayah cabul itu.
Akmal menyebut tersangka berhasil diringkus polisi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Hasil Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango: Saksi Ungkap Hamim Pou Beri Bantuan Tanpa Proposal
Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025).
Dari 10 orang saksi yang diundang, hanya 6 saksi yang hadir.
Persidangan dimulai pukul 13.15 Wita dan berlangsung hingga pukul 19:30 Wita.
Baca juga: Mendagri Arahkan Pemprov Gorontalo Pertahankan Saham di Bank SulutGo, Ini Alasannya
Seorang saksi, Syukri Jaya Botutihe, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pemberian bantuan sosial seharusnya disertai proposal terlebih dahulu.
"Seharusnya proposal duluan karena dengan adanya proposal kita bisa mengetahui jumlah yang jelas," ujar Syukri ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai prosedur pemberian bantuan sosial.
Selain Syukri, beberapa saksi lain, seperti Iwan Mustafa, Djamaludin Wartabone, Sofyan Wahidji, Amran Mustafa, dan Yuldiawati Kadir juga memberikan keterangan tentang proses administrasi dan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Kesbangpol Gorontalo Utara Butuh Perbaikan, Atap Bocor, Plafon Roboh dan Kerap Banjir

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo Utara butuh perbaikan.
Hal itu dikarenakan Kantor Kesbangpol ini mengalami kerusakan khususnya pada bagian atap.
Jika hujan, ada beberapa titik di atap yang bocor sehingga membuat plafon lama kelamaan rusak bahkan roboh.
Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025, Ada Long Weekend Dua Minggu Sekali
Ada juga dua ruangan terpaksa tidak bisa digunakan lagi akibat sering tergenang air akibat atap yang bocor.
Pelayanan publik pun terganggu jika hujan karena lantai akan digenangi air.
Sehingga masyarakat diharapkan berhati-hati ketika ingin mengunjungi kantor ini dikala musim hujan.
Roi U. Van Solang, Kepala Kesbangpol Gorontalo Utara turut memberi respons mengenai kondisi kantornya.
Kata Roi, kerusakan di kantor ini terjadi secara perlahan.
BACA SELENGKAPNYA
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/04/21/kantor-kesbangpol-gorontalo-utara-butuh-perbaikan-atap-bocor-plafon-roboh-dan-kerap-banjir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.