Berita Nasional
Brutal! Debt Collector Mengamuk dan Keroyok Korban di Halaman Polsek, Kapolsek Dicopot
Aksi premanisme yang dilakukan empat orang debt collector sungguh mencengangkan.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Keempat tersangka yang telah ditangkap kini harus berhadapan dengan Pasal 170 ayat ayat 2 ke-1 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Dicopot Akibat Pembiaran
Aksi pengeroyokan yang terjadi di halaman kantor polisi ini sontak viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, merespons cepat kejadian memalukan ini dengan mengambil tindakan tegas.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, dicopot dari jabatannya sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Irjen Herry Heryawan.
Jenderal bintang dua yang dikenal dengan sapaan Herimen ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," imbuhnya.
Pencopotan Kapolsek Bukit Raya ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap tindakan pelanggaran hukum, terlebih yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.