PPPK 2025
Cek Informasi Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025, Tak Ada Lagi Jalur Khusus Untuk Honorer
Pemerintah sudah merencanakan untuk melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seleksi PPPK 2024 adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer di Indonesia.
Seperti yang diketahui, PPPK Tahun Anggaran 2024 ini terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.
Pemerintah sudah merencanakan untuk melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Meski CPPPK rekrutmen 2024 belum belum diangkat.
Namun jadwal pastinya kapan untuk perekrutan PPPK 2025 belum diketahui.
Pemerintah baru menjelaskan soal perbedaan perekrutan PPPK 2024 dan 2025.
Ternyata memang perbedaannya cukup mencolok
Baca juga: Liverpool Siap Rogoh Kocek Dalam Demi Mason Greenwood, Eks Bintang Kontroversial Manchester United
Pun perbedaan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Info terbaru mengenai skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 disebut akan mengalami perubahan signifikan.
Perubahan ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang menampilkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan mulai tahun 2025, jalur seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer tidak akan diberlakukan lagi.
Hal ini tentu menjadi perhatian besar bagi para tenaga honorer yang selama ini berharap pada skema rekrutmen tersebut sebagai jalan menuju status kepegawaian yang lebih pasti.
Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan berdampak luas dan menimbulkan banyak respons dari berbagai kalangan, khususnya para honorer di instansi pemerintahan.
Baca juga: Kabar Gembira, Tukin Dosen ASN Akan Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Cek Informasi Aturannya
Melansir dari Tribunpriangan, Jumat (18/4/2025) pernyataannya tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
"Kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 ini merupakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer," ujar Prasetyo.
Dengan adanya perubahan tersebut, berikut ini perbedaan format seleksi CPNS 2024 dan 2025.
Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025
- Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun ini difokuskan untuk menuntaskan keberadaan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Kelompok yang termasuk dalam skema ini antara lain Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), serta tenaga honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Seleksi PPPK 2025
Sebaliknya, format seleksi PPPK 2025 akan mengalami perubahan mendasar. Seleksi akan dibuka secara umum tanpa jalur khusus bagi honorer.
Dengan demikian, seluruh masyarakat, termasuk tenaga honorer swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN jalur PPPK.
Namun demikian, dalam regulasi pengadaan ASN secara umum, terdapat batas usia maksimal pendaftar, yakni 35 tahun.
Artinya, baik tenaga honorer negeri maupun swasta yang hendak mengikuti seleksi PPPK 2025 harus berusia 35 tahun ke bawah.
Baca juga: 99 Persen Admin Judi Online di Kamboja Rupanya Warga Indonesia
Dampak Kebijakan Rekrutmen PPPK terbaru
Meskipun seleksi CPNS 2025 belum resmi dibuka, namun dengan adanya kebijakan penghapusan jalur khusus honorer mulai tahun 2025 ini membawa dampak signifikan.
Bagi tenaga honorer negeri yang selama ini berharap mendapatkan afirmasi dalam rekrutmen PPPK, kebijakan ini menjadi kabar kurang menggembirakan.
Mereka harus bersaing secara terbuka dengan pelamar dari kalangan umum.
Sebaliknya, kebijakan ini membuka peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer swasta serta masyarakat umum untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.
Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 dapat dikatakan menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer negeri untuk diangkat dengan skema afirmatif.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.