Berita Nasional
Siasat Seorang Buruh di Karanganyar, Pura-pura Temukan Bayi Padahal Hasil Perselingkuhannya
Gara-gara menutupi aib perselingkuhan dengan seorang janda, buruh lepas di Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah, pura-pura menemukan bayi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENEMUAN-BAYI-Kapolres-Kebumen-AKBP-Eka-Baasith-dalam-konferensi-pers-pada-Jumat-1842025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gara-gara menutupi aib perselingkuhan dengan seorang janda, buruh lepas di Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah, pura-pura menemukan bayi.
Ternyata, bayi yang ia buang adalah hasil dari perselingkuhan dirinya dengan sang janda yang belakangan diketahui sebagai kepala sekolah.
Diketahui, sang buruh berinisial SM dengan usia 44 tahun, sementara sang kepsek baru berusia 40 tahun dengan inisial CH.
Awalnya sang buruh memang mengaku jika dirinya menemukan bayi tersebut. Namun ketika diselidiki, bayi tersebut rupanya darah dagingnya.
Baca juga: Mobil Tangki BBM Nyaris Terguling di Kecamatan Tibawa Gorontalo, Polisi Konfirmasi tak Ada Korban
Masalah terungkap sebelumnya SM melaporkan penemuan seorang bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar di wilayah Petanahan, Kebumen.
Namun, kejanggalan cerita SM memicu kecurigaan bidan desa yang memeriksa kondisi bayi tersebut.
Insting seorang tenaga medis membawanya untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kebumen.
Bak benang kusut yang terurai, penyelidikan intensif Satreskrim Polres Kebumen dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil mengungkap fakta sebenarnya.
Bayi "temuan" itu ternyata adalah darah daging SM, hasil dari hubungan gelapnya dengan CH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Karanganyar, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/4/2025) menjelaskan motif di balik tindakan nekat SM dan CH.
"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah. Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi," ungkap Kapolres.
Terungkap pula bahwa SM yang telah beristri menjalin hubungan terlarang dengan CH yang berstatus janda sejak tahun 2023.
Kebohongan SM bermula pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia mendatangi rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Karanggayam, dengan membawa bayi yang diklaimnya sebagai temuan.
SA yang terkejut lantas mencari perlengkapan bayi ke bidan desa setempat. Namun, kecurigaan bidan menjadi awal mula terbongkarnya skenario palsu ini.
Kini, SM dan CH harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Polres Kebumen telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dalam penanganan kasus sensitif ini, Polres Kebumen tidak bekerja sendiri.
Mereka menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah Kebumen, dan LKKNU untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Sementara itu, bayi malang tersebut dalam kondisi sehat dan kini mendapatkan perawatan medis di RSDS Kebumen.
"Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali," tegas AKBP Eka Baasith di akhir konferensi pers, menyiratkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak anak. (*)
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.