Jumat, 6 Maret 2026

Dokter Cabul Garut

Bukan Hanya Klinik! Dokter MSF Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Kos, Korban Sempat Diancam

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF memasuki babak baru yang mengejutkan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bukan Hanya Klinik! Dokter MSF Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Kos, Korban Sempat Diancam
KOMPAS.COM
DOKTER CABUL -- Tersangka M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Kamis (17/4/2025) pagi. (KOMPAS.com/Ari Maulana Karang) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF memasuki babak baru yang mengejutkan.

Konferensi pers yang digelar Polres Garut pada Kamis (17/4/2025) mengungkap fakta.

Terungkap aksi pelecehan seksual yang menjerat MSF terjadi di kamar kos pribadinya di kawasan Tarogong Kidul, Garut. 

Penetapan tersangka terhadap MSF pun didasarkan pada kejadian di luar praktik kliniknya ini.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: 5 Fakta Kasus Pengobatan Sesat di Ilotedia hingga Cerita Iman Penjual Cabai

"Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut.

Informasi ini sekaligus memperluas dimensi kasus yang sebelumnya beredar.

Masyarakat awalnya mengetahui dugaan pelecehan seksual berdasarkan video viral yang memperlihatkan pemeriksaan MSF terhadap pasien perempuan di sebuah klinik.

Namun, penyelidikan polisi mengungkap adanya tindak pidana kekerasan seksual lain yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.

Kronologi Terungkap: Dari Konsultasi Keputihan Berujung Petaka di Kamar Kos

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika korban, AED (24), menghubungi MSF melalui WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan pada 22 Maret 2025.

Setelah pemeriksaan di klinik, MSF menawarkan vaksinasi tambahan senilai Rp 6 juta yang kemudian disuntikkan di rumah orang tua korban.

Namun, insiden tak terduga terjadi usai vaksinasi. Saat AED hendak pulang dengan sepeda motornya, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta diantar dengan alasan arah mereka searah.

Baca juga: 5 Hiu Paus Botubarani Kini Terkoneksi ke Satelit, Pergerakannya Dipantau Pakai GPS

Korban pun mengiyakan permintaan tersebut.

Sesampainya di depan kamar kos MSF, AED bermaksud menyerahkan uang pembayaran.

Namun, MSF menolak transaksi dilakukan di luar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar kos dengan dalih tidak enak dilihat orang.

Di dalam kamar kos itulah, situasi berubah mencekam. MSF tiba-tiba menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya.

Korban yang panik menyatakan akan melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.

Namun, MSF justru mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu memegangi kedua tangannya dan melakukan pelecehan seksual.

Beruntung, korban berhasil melawan dengan menendang tersangka dan segera melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa MSF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya.

Pengakuan Mengejutkan: Empat Kali Beraksi

Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Garut, tersangka MSF mengakui telah melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara, tetapi kami masih mendalami," ungkap Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers.

Kapolres menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya korban lain, baik yang mengalami pelecehan di tempat praktik MSF maupun di luar.

"Kami masih mendalami tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali, berapa korban yang mendapatkan kekerasan seksual ini, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar," jelasnya.

Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat dan pegiat media sosial untuk menghormati privasi korban dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved