Dokter Cabul Garut
Bukan Hanya Klinik! Dokter MSF Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Kos, Korban Sempat Diancam
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF memasuki babak baru yang mengejutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DOKTER-CABUL-Tersangka-M-Syafril-Firdaus-alias-MSF.jpg)
Di dalam kamar kos itulah, situasi berubah mencekam. MSF tiba-tiba menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya.
Korban yang panik menyatakan akan melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Namun, MSF justru mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu memegangi kedua tangannya dan melakukan pelecehan seksual.
Beruntung, korban berhasil melawan dengan menendang tersangka dan segera melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa MSF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya.
Pengakuan Mengejutkan: Empat Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Garut, tersangka MSF mengakui telah melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara, tetapi kami masih mendalami," ungkap Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers.
Kapolres menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya korban lain, baik yang mengalami pelecehan di tempat praktik MSF maupun di luar.
"Kami masih mendalami tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali, berapa korban yang mendapatkan kekerasan seksual ini, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar," jelasnya.
Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat dan pegiat media sosial untuk menghormati privasi korban dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.(*)