Pencurian di Kota Gorontalo

Trik Licik Anggi Sulistiyo Moito Curi 9 Motor di Kota Gorontalo, Kendaraan Raib dalam Sekejap

Anggi Sulistiyo Moito alias Anggi (31), warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENCURIAN MOTOR - Sosok Anggi Sulistiyo Moito mengenakan baju tahanan saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Selasa (15/4/2025). Anggi mencuri 9 sepeda motor di wilayah Kota Gorontalo. 

Atas perbuatannya, Anggi Sulistiyo Moito dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, sub pasal 362 jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Juga mencari tahu apakah pelaku beraksi di luar Kota Gorontalo.

Awal Kasus

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian ini diselidiki setelah warga melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di warung kopi (warkop) dekat kampus pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Hermanto langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Ciri-ciri pelaku mengarah pada ASM. Ia kemudian diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (11/4/2025) pukul 19.20 Wita.

Saat diinterogasi, ASM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sepuluh lokasi di Kota Gorontalo.

Beberapa motor hasil curiannya telah dijual ke wilayah Kabupaten Gorontalo.

"Setelah mengetahui titik-titik lokasi pencurian, tim bergerak cepat menelusuri barang bukti dan berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor yang sudah sempat dijual," kata AKP Akmal.

Saat ini, sembilan unit sepeda motor tersebut telah diamankan dan bersama pelaku ASM diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, detil terkait lokasi dan cara AP melancarkan aksinya masih dikonfirmasi lebih lanjut ke Polresta Gorontalo Kota.

Sebelumnya polisi juga mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan Toko Plastik Gajah yang berlokasi di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Terduga pelaku diringkus polisi, sementara sepeda motor hasil curian ditemukan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Kejadian pencurian terjadi pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 20.25 Wita.

Motor itu awalnya ditinggal korban sedang terparkir di halaman toko.

Namun, terduga pelaku ini membawa lari motor Yamaha M3 warna hijau bernomor polisi DM 3798 JO tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved