Pencurian di Kota Gorontalo

Trik Licik Anggi Sulistiyo Moito Curi 9 Motor di Kota Gorontalo, Kendaraan Raib dalam Sekejap

Anggi Sulistiyo Moito alias Anggi (31), warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENCURIAN MOTOR - Sosok Anggi Sulistiyo Moito mengenakan baju tahanan saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Selasa (15/4/2025). Anggi mencuri 9 sepeda motor di wilayah Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggi Sulistiyo Moito alias Anggi (31), warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, sembilan sepeda motor digasaknya di wilayah Kota Gorontalo.

Tim Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengungkap trik licik Anggi dalam melakukan aksinya.

Anggi menggunakan kunci palsu atau duplikat.

Ia lalu mencocokkan kunci duplikat itu dengan kendaraan terparkir. Setelah menemukannya, Anggi langsung mengendarai sepeda motor curian itu.

“Tersangka melakukan aksinya sendirian, dengan memanfaatkan kunci duplikat miliknya. Setiap kendaraan yang cocok dengan kunci tersebut langsung digasak,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Ia mengungkapkan pelaku sempat mencuri kendaraan di depan Cafe Exotic, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah pada 24 Maret 2025 lalu.

Korban, Abdul Kadir (42), memarkir motor Yamaha Freego miliknya sekitar pukul 22.00 Wita. Satu jam kemudian, Abdul menyadari sepeda motornya hilang.

Baca juga: Kronologi Detik-detik Penemuan Salsabilah Ibrahim, Remaja Gorontalo yang Jatuh di Jembatan Potanga

"Laporan kehilangan diterima oleh SPKT Polresta Gorontalo Kota pada 25 Maret 2025," ucap Kapolresta saat press conference di Polresta Gorontalo Kota, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Anggi digerebek polisi di Perumahan Naila Permai, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 11 April 2025 sekitar pukul 19.20 Wita.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor di antaranya Yamaha Freego, Honda BeAT, dan Scoopy.

Adapun sepeda motor milik Abdul telah dimodifikasi menjadi hitam-silver.

Kendaraan itu sempat digadaikan ke orang lain di Desa Tabongo Timur.

"Kami sudah mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit Yamaha Freego (warna diubah hitam-silver), 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Honda Scoopy warna putih, 1 unit Honda Scoopy putih-hitam, 1 unit Honda Beat Deluxe biru-putih, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih, 2 unit Yamaha Mio Soul GT dan 1 unit Yamaha Mio Soul G hitam," ungkapnya. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved