Korupsi Ekspor CPO

Profil Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Lengkap Harta Kekayaan

Muhammad Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu menjadi tersangka dugaan suap kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
TERSANGKA SUAP - Potret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa) 

Kemudian ia kembali bertugas di Pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang pada 21 Agustus 2017.

Setahun kemudian, ia kembali digeser dari Pulau Jawa menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 30 Agustus 2018.

Setelahnya pada 12 Juni 2019, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

Selanjutnya pada 4 Mei 2021 ia digeser ke Jakarta menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelahnya ia kembali bertugas di luar pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 1 Juli 2022.

Setelah itu, ia pun dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Desember 2022.

Selanjutnya pada 17 Januari 2024, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada 6 November 2024, ia pun dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya berselang beberapa bulan, ia kini ditangkap penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap korupsi ekspor CPO.

Baca juga: Apa Itu Somnophilia? Kelainan yang Diidap Priguna Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien

Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351.

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.

Dia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sidenreng, Rappang, dan Kota Tegal. Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000.

Alat transportasi tersebut berupa dua kendaraan, yaitu motor merek Honda dengan nilai Rp 4.000.000, dan mobil bermerek Honda CRV dengan nilai 150.000.000. 

Selain itu, Arif juga memiliki surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 91.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 515,8 juta. 

Kemudian, harta lainnya Rp 72.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Arif sebesar Rp 3,1 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunLampung.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved