Korupsi Ekspor CPO

Profil Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Lengkap Harta Kekayaan

Muhammad Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu menjadi tersangka dugaan suap kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
TERSANGKA SUAP - Potret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Nama Muhammad Arif Nuryanta belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Sosok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu menjadi tersangka dugaan suap kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (13/4/2025), Arif disinyalir menerima suap sebesar Rp 60 miliar.

Gratifikasi yang diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif. Uang suap itu berkaitan penyusunan majelis hakim. Juga memastikan putusan berpihak kepada para korporasi.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktu Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Atas kasus tersebut Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Profil Muhammad Arif Nuryanta

DITANGKAP KEJAKSAAN AGUNG - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (kanan dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
DITANGKAP KEJAKSAAN AGUNG - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (kanan dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (PN Jaksel/Layar Tangkap Kompas TV)

Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo pada 7 Oktober 1971.

Ia memulai karir menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Batang pada 6 Agustus 2001.

Setahun berselang, ia menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 13 September 2002.

Selanjutnya pada 5 September 2007, Arif Nuryanta dipercaya menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Tiga tahun berselang tepatnya pada 21 Mei 2010, Arif Nuryanta digeser menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarnegara dan pada 27 Mei 2013, ia menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karawang.

Karirnya pun menanjak, pada 31 Agustus 2015, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Setahun berselang, tepatnya 28 Juni 2016 ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kemudian ia kembali bertugas di Pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang pada 21 Agustus 2017.

Setahun kemudian, ia kembali digeser dari Pulau Jawa menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 30 Agustus 2018.

Setelahnya pada 12 Juni 2019, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

Selanjutnya pada 4 Mei 2021 ia digeser ke Jakarta menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelahnya ia kembali bertugas di luar pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 1 Juli 2022.

Setelah itu, ia pun dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Desember 2022.

Selanjutnya pada 17 Januari 2024, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada 6 November 2024, ia pun dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya berselang beberapa bulan, ia kini ditangkap penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap korupsi ekspor CPO.

Baca juga: Apa Itu Somnophilia? Kelainan yang Diidap Priguna Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien

Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351.

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.

Dia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sidenreng, Rappang, dan Kota Tegal. Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000.

Alat transportasi tersebut berupa dua kendaraan, yaitu motor merek Honda dengan nilai Rp 4.000.000, dan mobil bermerek Honda CRV dengan nilai 150.000.000. 

Selain itu, Arif juga memiliki surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 91.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 515,8 juta. 

Kemudian, harta lainnya Rp 72.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Arif sebesar Rp 3,1 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunLampung.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved