Berita Kota Gorontalo
Kata Warga soal Pemindahan Kantor Wali Kota Gorontalo ke Teminal 42 Andalas
Warga sekitar kawasan Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo, mendukung rencana pemindahan kantor wali kota.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kawasan-Eks-Terminal-Andalas-akan-jadi-Kantor-Wali-Kota-baru-Sabtu-1242025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga sekitar kawasan Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo, mendukung rencana pemindahan kantor wali kota.
Sebelumnya pemindahan balai kota itu diwacanakan ulang oleh Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
Ada sedikitnya tiga pertimbangan besar yang melatarbelakangi pemindahan kantor wali kota.
Pertama, kantor wali kota lama yang saat ini berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan dinilai sudah terlalu tua.
Kedua, lokasi kantor baru ini berada di kawasan yang sangat strategis.
Baca juga: Rizal Eyato Belajar Otodidak dari Youtube Bikin Pupuk Sisa Pisang yang Tak Laku Dijual
Ketiga, upaya ini merupakan langkah melakukan pemerataan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Johan Sahibi mengaku jika langkah apapun yang diambil pemerintah, ia siap mendukung.
"Tergantung pemerintah, kalau pemerintah suka kita ikuti pemerintah," ujarnya.
Menurut Johan, pemindahan kantor wali kota ke Eks Terminal Andalas bukan tanpa dasar yang kuat.
Johan sendiri mengaku sudah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 2012.
"Saya pindah dari Manado ke sini tahun 2012, ini tanah milik kakek saya," ungkapnya.
Tanah milik pemerintah yang direncanakan akan dibangun kantor wali kota berada di sebelah pagar rumahnya.
Hal yang sama juga ungkapkan Iswan Harun, warga yang tinggal di ruko dekat kawasan terminal.
Informasi akan dibangunnya kantor wali kota bagi Iswan tak jadi masalah baginya.
"Itu hak dan wewenang wali kota," ujarnya.
Baca juga: Daya Tarik RTH Kota Tengah Gorontalo yang Pudar, Air Mancur Mati dan Cat Berkelupas
Iswan tinggal di ruko tersebut sudah puluhan tahun, bahkan lebih dulu dari Johan.
Bahkan Iswan mengaku sempat menyaksikan proses pembangunan kawasan terminal sekitar tahun 1980 an.
Kendati berdekatan langsung dengan tanah milik pemerintah, namun Iswan tau persis batas-batas tanah miliknya dan milik pemerintah.
Meski harus diakui sebenarnya Iswan lebih memilih kawasan itu kembali difungsikan sebagai terminal seperti dulu.
Namun sebagai warga yang taat dengan pemerintah, ia mengikuti saja kebijakan yang diambil.
Sejak terminal dipindahkan ke Kecamatan Dungingi, Iswan berhenti jadi supir. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.