Ditipu Pengacara Gorontalo

Oknum Pengacara di Gorontalo Diduga Tipu Warga Modus Urus Surat Tanah, Nekat Catut ATR/BPN

Seorang warga Kota Gorontalo bernama Muhammad Bahrianto Djahum alias Bayu melaporkan seorang oknum pengacara ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
UPDATE SURAT TANAH -- Seseorang tampak menyerahkan surat tanah.Diketahui, warga Gorontalo didiuga ditipu oknum pengacara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang warga Kota Gorontalo bernama Muhammad Bahrianto Djahum alias Bayu melaporkan seorang oknum pengacara ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Gorontalo.

Ia mengaku menjadi korban penipuan dan pemerasan saat menggunakan jasa oknum tersebut untuk mengurus sertifikat tanah.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (12/4/2025) usai Bayu merasa dirugikan secara materiil dalam proses pengurusan tanah warisan milik keluarganya yang berlokasi di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Bayu mengisahkan, pengacara yang dikenalkan oleh sepupunya itu awalnya menyanggupi pengurusan sertifikat tanah dengan biaya Rp5 juta dalam waktu enam bulan, di luar biaya operasional.

Namun, Bayu kemudian ditawari percepatan waktu pengurusan menjadi 2–3 bulan dengan total biaya sebesar Rp10 juta. Ia menyetujui tawaran itu dan mentransfer dana yang diminta.

Beberapa hari berselang, oknum pengacara kembali meminta uang tambahan Rp10 juta dengan alasan ada permintaan dari petugas pertanahan.

“Katanya orang pertanahan minta Rp20 juta,” beber Bayu.

Karena sudah terlanjur mengeluarkan uang, Bayu kembali menuruti permintaan tersebut.

Namun setelah menunggu lebih dari tiga bulan, tak ada perkembangan terkait sertifikat tanah yang dijanjikan.

Upaya komunikasi dengan sang pengacara pun mulai diabaikan.

“Saya sudah kecewa dengan perjanjian awal,” ujarnya.

Bayu menambahkan, ia sempat mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo terkait biaya percepatan, dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada biaya khusus untuk percepatan pengurusan.

“Saya cek di BPN, ternyata biaya percepatan itu tidak ada sama sekali,” tambahnya.

Merasa tertipu, Bayu mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan melaporkannya ke DPD KAI Gorontalo.

Ia meminta pengembalian dana dalam waktu maksimal tiga bulan.

“Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

DPD KAI Gorontalo telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ketua DPD KAI Gorontalo, Frengki Uloli, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kami telah menerima dan akan membentuk tim investigasi,” singkat Frengki. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved