Kamis, 12 Maret 2026

Debt Collector Keroyok Nasabah

Mediasi Berhasil, Andi Indalan dan Debt Collector Sepakat Cabut Laporan di Polresta Gorontalo Kota

Andi Indalan alias Andi (45) dan debt collector akhirnya sepakat ingin mencabut laporan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Mediasi Berhasil, Andi Indalan dan Debt Collector Sepakat Cabut Laporan di Polresta Gorontalo Kota
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
DEBT COLLECTOR KEROYOK NASABAH - Moh Andi Indalan bersama sepupunya Iwan Pakaya saat melapor ke SPKT Polresta Gorontalo, Selasa (25/3/2025). Andi dikeroyok oleh enam debt collector Mandala Multifinance. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

(Laporan: Sri Yolanda Tangahu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)

TRIBUNGORONTALO.COM – Andi Indalan alias Andi (45) dan debt collector akhirnya sepakat ingin mencabut laporan.

Mediasi di ruang Jatanras Polresta Kota Gorontalo siang tadi berlangsung tertutup, Kamis (10/4/2025).

Pertemuan ini merupakan tindakan mediasi lanjutan karena sebelumnya kedua pihak telah berjumpa di kediaman Andi Indalan, di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (28/3/2025).

"Ini tinggal dipertemukan kedua belah pihak untuk ditanyakan hasil mediasi,” ujar penyidik Polresta Gorontalo Kota kepada TribunGorontalo.com, Kamis.

Menurutnya, mediasi telah mencapai kesepakatan, di mana kedua pihak akhirnya berdamai. 

Pihak keluarga Andi sudah mencabut laporan terhadap debt collector. Demikian halnya debt collector.

Hanya saja proses pencabutan laporan masih menunggu dari pihak kepolisian.

"Tinggal tunggu ditandatangani Pak Kasat," ujar Andi Indalan.

Andi melapor ke Polresta Gorontalo Kota

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Andi Indalan melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke ke Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (25/3/2025) pukul 10.38 Wita.

Kepada polisi, Andi menjelaskan kronologi pada Senin (24/3/2025).

Ia juga memperlihatkan luka pada lengan akibat berkelahi dengan debt collector.

Andi kemudian diarahkan polisi untuk menjalani visum di Klinik Pratama Polresta Gorontalo Kota sebagai bukti atas dugaan penganiayaan.

Sehari sebelumnya, perwakilan debt collector mengatasnamakan Lintas Borneo Sukses (LBS) melaporkan Andi Indalan atas kasus serupa.

LBS merupakan pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan di Gorontalo.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Moh Andi Indalan juga diduga melakukan penganiayaan.

"Kami sudah menerima dua laporan, satu dari korban yang mengaku dikeroyok oleh debt collector, dan satu lagi dari pihak LBS yang melaporkan Moh Andi atas dugaan penganiayaan," jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.

Baca juga: Hati Andi Indalan Tergugah Lihat Anak Debt Collector Nginap di Polresta Gorontalo Kota: Kasihan!

Identitas 6 debt collector

Adapun enam debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat 1/KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, laporan dari pelaku tak luput dari atensi Polresta Gorontalo Kota

"Yang jelas kasus (laporan pelaku) ini kami atensikan juga untuk kami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat.

Selain itu, informasi adanya restorative justice antara korban dan para tersangka baru saja diterima. 

"Baru kami terima jadi belum ada tindakan," tukasnya. 

Sebelumnya, Akmal menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya secara resmi telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pada Jumat (28/3/2025).

Akmal menyebut enam orang tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo. 

Juga RAS (22), warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. 

Awal kejadian

Korban atas nama Moh Andi Indalan alias Andi menceritakan awal mula dirinya dikeroyok oleh enam debt collector.

Menurut keterangan Andi, insiden bermula ketika ia bersama iparnya, Iwan Pakaya (45), dalam perjalanan pulang usai berbelanja perlengkapan air dap.

Saat melintas di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Andi tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria yang mengendarai empat motor.

"Saya dipaksa berhenti di tengah jalan. Mereka bilang saya harus ke kantor dulu. Ada empat motor, tiga di antaranya berboncengan, dan satu motor hanya satu orang," ungkap Andi kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/3/2025).

Andi saat itu tidak melakukan perlawanan. 

Ia mengikuti pria yang mengaku debt collector itu ke kantor Mandala Multifinance.

Setibanya di sana, Andi langsung dibawa ke lantai dua dan diinterogasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kendaraan.

Namun, Andi menegaskan bahwa seluruh cicilan motornya telah lunas selama 36 bulan. 

Bahkan, ia mengaku sudah mengambil BPKB kendaraan sebagai bukti pelunasan.

Karena merasa dituduh secara sepihak, Andi memutuskan turun ke lantai bawah untuk mengambil BPKB dan mencoba menyalakan motornya.

Saat itulah, situasi memanas. Seorang debt collector merampas kunci motornya secara paksa. Andi dan debt collector sempat berdebat.

Cekcok itu akhirnya berujung pada pengeroyokan. Andi mengaku dipukul bertubi-tubi oleh tujuh orang menggunakan kayu dan batu di depan kantor Mandala.

"Saya dipukul ramai-ramai. Mereka pakai kayu dan batu. Sekarang tangan kanan dan kiri saya memar, badan saya sakit semua," bebernya.

Iwan Pakaya, saksi mata sekaligus ipar korban, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebut bahwa debt collector bahkan menggunakan helm untuk memukul Andi.

"Saya lihat mereka ambil kayu, batu, dan helm. Saya coba menenangkan, kalau bisa dibicarakan baik-baik, tapi mereka tidak mendengar saya dan tetap memukul Pak Andi," ungkap Iwan.

 

(TribunGorontalo.com/Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved